Jokowi Teken PP 94/2021, PNS Kini Wajib Laporkan Harta Kekayaan

PP ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 31 Agusutus 2021, dan diundangkan pada hari yang sama.

Editor: Yaspen Martinus
istimewa
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), menggantikan PP 53/2010.

Pada pasal 3 PP 94/2021 ini diatur kewajiban dan larangan sebagai seorang PNS, yakni:

a. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;

b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;

d. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 4 PP 94/2021 juga mengatur kewajiban PNS lainnya, yakni:

a. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;

b. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;

c. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan;

d. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved