Pegawai KPK Tak Lulus TWK yang Ditawari Kerja di BUMN Harus Teken Surat Pengunduran Diri

Keduanya disebut mulai menawari secara pribadi para pegawai tak lulus TWK dan gagal menjadi aparatur sipil negara (ASN), agar mau disalurkan ke BUMN.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), dikabarkan mulai ditawari kerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Pemohon menilai, hasil penilaian tes wawasan kebangsaan (TWK) pada pegawai KPK telah dijadikan dasar serta ukuran baru untuk menentukan status ASN pegawai KPK.

Baca juga: Menkes: Indonesia Awalnya Dibully Vaksinasi akan Selesai 10 Tahun, Sekarang Rangking 6 Dunia

Sementara, bagi pegawai tidak tetap, menjadi setidak-tidaknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK),.

Padahal, tidak ada satu pun aturan dalam UU KPK maupun Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang mensyaratkan TWK.

"Adapun Pasal 5 ayat (4) Peraturan Perkom 1/2021 itu hanya mewajibkan ikut serta tidak menjadi syarat harus dinyatakan memenuhi syarat dalam proses asesmen tersebut," tulis berkas permohonan. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved