Virus Corona

PPKM Jawa-Bali Bakal Terus Diterapkan, Luhut: Kalau Dilepas Bisa Ada Gelombang Berikutnya

Pemerintah, lanjut Luhut, hanya akan melakukan evaluasi penerapan PPKM tiap pekan di wilayah Jawa-Bali.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan terus diterapkan di Jawa-Bali. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan terus diterapkan di Jawa-Bali.

"Pemerintah hari ini sekali lagi mempertegas pertanyaan banyak orang, kapan PPKM Jawa Bali ini akan terus diberlakukan?"

"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM Level ini di seluruh wilayah Jawa-Bali," kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (13/9/2021).

Baca juga: Terdeteksi di Aplikasi PeduliLindungi, 3.830 Orang Positif Covid-19 Masih Berkeliaran di Area Publik

Pemerintah, lanjut Luhut, hanya akan melakukan evaluasi penerapan PPKM tiap pekan di wilayah Jawa-Bali.

Tujuannya, untuk menekan angka kasus positif Covid-19, dan mencegah agar lonjakan kasus tidak kembali terjadi.

"Tidak mengulang kejadian yang sama di kemudian hari," ucapnya.

Baca juga: Ini Dua Skenario Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19 di Tahun 2022

PPKM, kata Luhut, merupakan alat untuk memonitor situasi pandemi Covid-19.

Karena apabila dilepas, dalam artian tidak ada kebijakan pengendalian seperti PPKM, maka potensi terjadi lonjakan kasus sangat tinggi.

"Karena kalau dilepas tidak dikendalikan terus, bisa nanti ada gelombang berikutnya, sekalian (melihat) pengalaman di berbagai negara, jadi kita tidak ingin mengulangi bagian negara lain," terang Luhut.

Daftar Lengkap Wilayah PPKM Jawa-Bali Hingga 20 September

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021.

Berikut ini daftar terbaru wilayah PPKM level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali, yang tertuang dalam Inmendagri 42/2021:

DKI Jakarta

Level 3:

Kepulauan Seribu

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved