Virus Corona

PPKM Jawa-Bali Bakal Terus Diterapkan, Luhut: Kalau Dilepas Bisa Ada Gelombang Berikutnya

Pemerintah, lanjut Luhut, hanya akan melakukan evaluasi penerapan PPKM tiap pekan di wilayah Jawa-Bali.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan terus diterapkan di Jawa-Bali. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan terus diterapkan di Jawa-Bali.

"Pemerintah hari ini sekali lagi mempertegas pertanyaan banyak orang, kapan PPKM Jawa Bali ini akan terus diberlakukan?"

"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM Level ini di seluruh wilayah Jawa-Bali," kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (13/9/2021).

Baca juga: Terdeteksi di Aplikasi PeduliLindungi, 3.830 Orang Positif Covid-19 Masih Berkeliaran di Area Publik

Pemerintah, lanjut Luhut, hanya akan melakukan evaluasi penerapan PPKM tiap pekan di wilayah Jawa-Bali.

Tujuannya, untuk menekan angka kasus positif Covid-19, dan mencegah agar lonjakan kasus tidak kembali terjadi.

"Tidak mengulang kejadian yang sama di kemudian hari," ucapnya.

Baca juga: Ini Dua Skenario Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19 di Tahun 2022

PPKM, kata Luhut, merupakan alat untuk memonitor situasi pandemi Covid-19.

Karena apabila dilepas, dalam artian tidak ada kebijakan pengendalian seperti PPKM, maka potensi terjadi lonjakan kasus sangat tinggi.

"Karena kalau dilepas tidak dikendalikan terus, bisa nanti ada gelombang berikutnya, sekalian (melihat) pengalaman di berbagai negara, jadi kita tidak ingin mengulangi bagian negara lain," terang Luhut.

Daftar Lengkap Wilayah PPKM Jawa-Bali Hingga 20 September

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021.

Berikut ini daftar terbaru wilayah PPKM level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali, yang tertuang dalam Inmendagri 42/2021:

DKI Jakarta

Level 3:

Kepulauan Seribu

Jakarta Barat

Jakarta Timur

Jakarta Selatan

Jakarta Utara

Jakarta Pusat

Banten

Level 2:

Kabupaten Serang

Kabupaten Pandeglang

Kabupaten Lebak

Level 3:

Kota Tangerang

Kota Cilegon

Kabupaten Tangerang

Kota Tangerang Selatan

Kota Serang

Jawa Barat

Level 2:

Kabupaten Kuningan

Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Pangandaran

Kabupaten Majalengka

Kota Banjar

Kabupaten Karawang

Kabupaten Indramayu

Kabupaten Cianjur

Kabupaten Ciamis

Kabupaten Subang

Kabupaten Garut

Level 3:

Kota Sukabumi

Kota Cirebon

Kota Bogor

Kota Bekasi

Kota Bandung

Kabupaten Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya

Kota Depok

Kota Cimahi

Kabupaten Bogor

Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bandung

Kabupaten Sumedang

Level 4:

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Purwakarta

Jawa Tengah

Level 2:

Kabupaten Pati

Kabupaten Temanggung

Kabupaten Rembang

Kabupaten Pemalang

Kabupaten Kudus

Kota Tegal

Kota Semarang

Kota Pekalongan

Kabupaten Kendal

Kabupaten Banjarnegara

Kabupaten Semarang

Kabupaten Pekalongan

Kabupaten Jepara

Kabupaten Grobogan

Kabupaten Blora

Kabupaten Batang

Kabupaten Demak

Level 3:

Kabupaten Wonosobo

Kabupaten Wonogiri

Kabupaten Tegal

Kabupaten Sukoharjo

Kabupaten Sragen

Kabupaten Purworejo

Kabupaten Purbalingga

Kabupaten Magelang

Kota Surakarta (Solo)

Kota Salatiga

Kota Magelang

Kabupaten Klaten

Kabupaten Kebumen

Kabupaten Karanganyar

Kabupaten Cilacap

Kabupaten Banyumas

Kabupaten Boyolali

Level 4 :

Kabupaten Brebes

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Level 3:

Kabupaten Sleman

Kabupaten Bantul

Kota Yogyakarta

Kabupaten Kulonprogo

Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

Level 2:

Kabupaten Banyuwangi

Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Jember

Kota Kediri

Kabupaten Jombang

Kabupaten Tuban

Kabupaten Sumenep

Kabupaten Sampang

Kabupaten Probolinggo

Kabupaten Pamekasan

Kota Pasuruan

Kabupaten Bojonegoro

Level 3:

Kabupaten Tulungagung

Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Situbondo

Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Ponorogo

Kabupaten Pacitan

Kabupaten Ngawi

Kabupaten Magetan

Kabupaten Madiun

Kabupaten Lumajang

Kota Surabaya

Kota Malang

Kota Madiun

Kota Blitar

Kota Probolinggo

Kota Mojokerto

Kota Batu

Kabupaten Kediri

Kabupaten Bondowoso

Kabupaten Blitar

Kabupaten Nganjuk

Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Malang

Kabupaten Lamongan

Kabupaten Gresik

Kabupaten Bangkalan

Bali

Level 3:

Kabupaten Jembrana

Kabupaten Bangli

Kabupaten Karangasem

Kabupaten Badung

Kabupaten Gianyar

Kabupaten Klungkung

Kabupaten Tabanan

Kabupaten Buleleng

Kota Denpasar. (Taufik Ismail)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved