Ini Peran Alex Noerdin dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi, Ditahan di Rutan KPK
Alex Noerdin dan Muddai Madang telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan hingga 5 Oktober 2021.
Akibat penyimpangan itu, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan adalah 30.194.452.79 dolar AS.
Kerugian berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
Baca juga: Jokowi: Kita Harus Mulai Belajar Hidup Berdampingan dengan Covid-19 karena Tidak akan Hilang Total
"Selain itu sebesar USD 63.750,00 dan Rp 2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel," jelas Leonard.
CISS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan AYH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 8 September 2021 hingga 27 September 2021.
Baca juga: BNPT Ungkap Kelompok Garis Keras di Indonesia Alihkan Dukungan dari ISIS ke Taliban
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Juga, pasal 3 dan 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kepala BNPT: Jangan Jadikan Taliban Role Model
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik masih mendalami penyidikan untuk menemukan tersangka lainnya, yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010 – 2019. (Igman Ibrahim)