Kriminal

Sindikat Prostitusi Online Dibongkar Lewat Michat, 2 Terduga Tersangka Diamankan

Kasus prostitusi online itu terbongkar melalui aplikasi Michat di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Andika Panduwinata
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro (memegang mike) saat konferensi pers kasus prostitusi online, Jumat (17/9/2021). Dari kasus prostitusi online, petugas mengamankan dua terduga tersangka. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAYANTI - Sindikat prostitusi online dibongkar Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten.

Kasus prostitusi online itu terbongkar melalui aplikasi Michat di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Dari kasus prostitusi online itu, polisi mengamankan 2 tersangka yakni DR -pria berusia 19 tahun yang berperan menawarkan perempuan kepada lelaki hidung belang.

Tersangka lainnya, DD berusia 50 tahun yang berperan sebagai muncikari dan menyediakan tempat atau kamar, serta alat kontrasepsi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, awal penyelidikan kasus prostitusi online ketika petugas mendapat informasi bahwa salah satu rumah di Desa Sumur Bandung jadi lokasi prostitusi online.

Baca juga: Jeff Smith Keluar dari Lapas Salemba Langsung Naik Ojek Online, Beri Kejutan Ibunda di Rumah

Baca juga: BPJamsostek Tangerang Selatan Gelar Vaksinasi Massal Bagi 1500 Orang, Sasaran UKM, Ojek Online

"Kemudian Polsek Cisoka melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan dilakukan penindakan dengan melakukan penggerebekan ke rumah tersebut pada Selasa, 31 Agustus 2021 tengah malam," kata Wahyu, Jumat (17/9/2021).

Dari penggerebekan itu, polisi mendapati 2 perempuan berinisial SM (20) dan SL (19).

Kedua perempuan tersebut diduga pekerja seks komersial (PSK) yang ditawarkan tersangka DR ke lelaki hidung belang.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap terduga tersangka.

Dari keterangan terduga tersangka dan saksi-saksi, modus operandi prostitusi online itu menggunakan aplikasi Michat.

Terduga tersangka DR menawarkan perempuan kepada lelaki hidung belang. 

Baca juga: PMI Kota Tangerang Lantik 105 Anggota Relawan Baru saat Peringatan HUT ke-76 PMI

Baca juga: Jenazah Ricardo,Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diberangkatkan ke Negara Asalnya Portugal Besok

Lalu ketika harga sudah disepakati, DR menjemput PSK untuk dibawa ke rumah tersangka DS yang dijadikan lokasi prostitusi.

Menurut keterangan tersangka dan saksi, setiap transaksi berkisar antara Rp 250.000-Rp 500.000.

"Tersangka DR mendapatkan Rp 30.000 untuk setiap transaksi dan tersangka DD mendapatkan Rp 70,000. Tersangka DD pula yang menyiapkan alat kontrasepsi," ucap Wahyu.

Saat ini, kasus itu sedang dalam penyelidikan mendalam.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kondom, 2 unit telepon genggam, dan uang tunai diduga hasil transaksi prostitusi.

Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Ancaman hukuman terhadap terduga tersebut 6 tahun penjara. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved