Debt Collector yang Ancam Polisi di Tangerang Selatan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Dari hasil penyelidikan kami temukan sebuah peristiwa pidana dalam video yang tersebar di berbagai platform

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang.com/Istimewa
JADI TERSANGKA- Tangkapan layar aksi tersangka saat mengancam sejumlah personel kepolisian di Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (5/10). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, KELAPA DUA - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk seorang debt collector berinisial L (38) yang viral mengancam personel kepolisian.

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan Setiawan mengatakan, penangkapan dilakukan lantaran pelaku terbukti melakukan tindak pidana saat penarikan unit kendaraan milik kreditur.  

"Dari hasil penyelidikan kami temukan sebuah peristiwa pidana dalam video yang tersebar di berbagai platform Sosial Media," ujar Wira, Minggu (5/10/2025).

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari rekaman sebuah video yang viral di Instagram menunjukan aksi pelaku menantang sejumlah anggota polisi wanita.

Hal tersebut terjadi saat L tengah menarik satu unit mobil di depan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Saat itu pelaku diperingati pihak kepolisian lantaran aksinya yang memicu keributan saat menemui debitur yang menunggak pembayaran cicilan kendaraan.

Akibat perbuatannya, L ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 335, 212 dan 216 KUHP tentang melontarkan ancaman untuk melakukan aksi kekerasan.

"Yang bersangkutan juga terbukti melakukan tindak pidana saat penarikan unit kendaraan milik kreditur," sambungnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Tangsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami juga masih mendalami untuk mencari keterlibatan pihak lain terkait dengan tindak pidana tersebut," kata dia. (m28)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved