3 Debt Collector Diringkus Polresta Bandara Soetta usai Rampas Kendaraan Warga di Tengah Jalan
Polresta Bandara Soekarno Hatta meringkus tiga debt collector berinisial YA, DMK, dan CED usai menarik paksa kendaraan roda empat milik warga
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Polresta Bandara Soekarno Hatta meringkus tiga debt collector berinisial YA, DMK, dan CED usai menarik paksa kendaraan roda empat milik warga.
“Ketiganya merupakan debt collector yang tidak terikat dengan perusahaan leasing manapun," ucap Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, Selasa (/11/2025).
Yandri menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga tersangka itu telah beberapa kali merampas kendaraan roda empat di wilayah hukum Polresta Bandara Soetta.
Hal itu pun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terutama bagi pengguna jasa penerbangan.
Sementara itu Kanit Resmob Polresta Bandara Soetta, Ipda Dicky Sirait menjelaskan penangkapan tiga mata elang itu bermula dari laporan S yang diturunkan secara paksa di pinggir jalan Tanah Tinggi, setelah pintu keluar Tol Buaran Indah, Kota Tangerang, Banten, Rabu (22/10/2025) lalu.
Dicky menjelaskan S merupakan sopir yang sedang mengantarkan jemaah umroh ke Terminal 2 Bandara Soetta.
Pada saat S sedang memarkir kendaraanya, ia didatangi oleh sekelompok debt collector yang menanyakan kendaraan tersebut karena cicilannya menunggak.
Kemudian kelompok Debt collector tersebut membawa mobil beserta S ke kantor di Jakarta Selatan.
Dicky mengatakan korban tak dibawa ke kantor melainkan diturunkan di tengah jalan, tepatnya di Exit Tol Tanah Tinggi Tangerang, kemudian membawa mobil tersebut.
Setelah itu korban kembali ke Bandara Soetta dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Berdasarkan keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku," paparnya.
Polisi menangkap YA di Tanah Tinggi Tangerang, Minggu (26/10/2025). Dilanjutkan penangkapan DMK dan CED di Bandara Soetta, Senin (27/10/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Perketat Dapur SPPG, Polres Bandara Soetta Libatkan Ahli Gizi hingga Uji Lab Air |
|
|---|
| Debt Collector yang Ancam Polisi di Tangerang Selatan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka |
|
|---|
| Debt Collector di Serpong Diduga Lakukan Penarikan Paksa, Sempat Cekcok dengan Polisi |
|
|---|
| 16 CPMI Ilegal Dicegat Polres Bandara Soetta saat Hendak Berangkat ke Timur Tengah |
|
|---|
| Viral Diduga Modus Begal, Ternyata Salah Paham antara Debt Collector dan Pengendara di Ciputat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Debt-collector2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.