3 Debt Collector Diringkus Polresta Bandara Soetta usai Rampas Kendaraan Warga di Tengah Jalan

Polresta Bandara Soekarno Hatta meringkus tiga debt collector berinisial YA, DMK, dan CED usai menarik paksa kendaraan roda empat milik warga

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
(Tribuntangerang.com/Nurmahadi)
TANGKAP DEBT COLLECTOR- Polresta Bandara Soekarno Hatta meringkus tiga debt collector berinisial YA, DMK, dan CED usai menarik paksa kendaraan roda empat milik warga. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Polresta Bandara Soekarno Hatta meringkus tiga debt collector berinisial YA, DMK, dan CED usai menarik paksa kendaraan roda empat milik warga. 

“Ketiganya merupakan debt collector yang tidak terikat dengan perusahaan leasing manapun," ucap Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, Selasa (/11/2025). 

Yandri menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga tersangka itu telah beberapa kali merampas kendaraan roda empat di wilayah hukum Polresta Bandara Soetta.

Hal itu pun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terutama bagi pengguna jasa penerbangan.

Sementara itu Kanit Resmob Polresta Bandara Soetta, Ipda Dicky Sirait menjelaskan penangkapan tiga mata elang itu bermula dari laporan S yang diturunkan secara paksa di pinggir jalan Tanah Tinggi, setelah pintu keluar Tol Buaran Indah, Kota Tangerang, Banten, Rabu (22/10/2025) lalu. 

Dicky menjelaskan S merupakan sopir yang sedang mengantarkan jemaah umroh ke Terminal 2 Bandara Soetta.

Pada saat S sedang memarkir kendaraanya, ia didatangi oleh sekelompok debt collector yang menanyakan kendaraan tersebut karena cicilannya menunggak. 

Kemudian kelompok Debt collector tersebut  membawa mobil beserta S ke kantor di Jakarta Selatan. 

Dicky mengatakan korban tak dibawa ke kantor melainkan diturunkan di tengah jalan, tepatnya di Exit Tol Tanah Tinggi Tangerang, kemudian membawa mobil tersebut. 

Setelah itu korban kembali ke Bandara Soetta dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. 

"Berdasarkan keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku," paparnya. 

Polisi menangkap YA di Tanah Tinggi Tangerang, Minggu (26/10/2025). Dilanjutkan penangkapan DMK dan CED di  Bandara Soetta, Senin (27/10/2025). 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun. (m41) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved