Polres Tangsel Tetapkan Eks Karyawan Ashanty Ayu Chairun Nurisa Tersangka Pemalsuan dan Penggelapan
Kami telah menetapkan satu orang tersangka terkait laporan tersebut dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG- Perseteruan antara penyanyi sekaligus pengusaha Ashanty dengan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, kini memasuki babak baru.
Ayu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan atas dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana perusahaan milik istri Anang Hermansyah itu.
"Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari laporan polisi yang diajukan oleh pihak Ashanty," ujar Kasat Reskrim AKP Wira Graha Setiawan dalam keterangannya yang diterima TribunTangerang.com, Jumat (17/10/2025).
Wira mengatakan Ashanty melaporkan Ayu Chairun Nurisa, Sabtu (31/5/2025).
Setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara, Polres Tangsel telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Ayu sebagai tersangka.
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka terkait laporan tersebut dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan dan penggelapan, sesuai dengan Pasal 263 KUHP dan/atau 374 KUHP dan/atau 372 KUHP,” ujar Wira.
Lebih lanjut, Wira mengatak pihak penyidik tengah melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk proses pemeriksaan lanjutan. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-AKP-Wira-Graha-Setiawan-3654.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.