Tak Penuhi Syarat Perjanjian Jual Beli Listrik, PSEL Tangsel Masuk Proyek Regional Tangerang Raya

Pilar menjelaskan, proyek dialihkan menjadi bagian PSEL regional Tangerang Raya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres)

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
PROYEK PSEL- Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan menegaskan proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di wilayahnya tidak dibatalkan.  Pilar menjelaskan, proyek dialihkan menjadi bagian PSEL regional Tangerang Raya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan PSEL. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG-  Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan menegaskan proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di wilayahnya tidak dibatalkan. 

Pilar menjelaskan, proyek dialihkan menjadi bagian PSEL regional Tangerang Raya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan PSEL.

Pengalihan proyek tersebut, lanjut Pilar, merupakan penyesuaian terhadap aturan baru yang tertuang dalam Perpres 109/2025. Berdasarkan beleid itu, hanya daerah yang telah mencapai tahap perjanjian jual beli listrik (PJBL) yang dapat melanjutkan proyek PSEL secara mandiri.

“Di Pasal 31 menyatakan bahwa ada beberapa poin untuk kota atau kabupaten yang memenuhi syarat, salah satunya telah melakukan penunjukan pemenang lelang sampai PJBL,” ujar Pilar dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).

Ia mengungkapkan, proyek PSEL di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang belum sampai pada tahap PJBL. Saat ini, proyek tersebut baru sampai pada proses penunjukan pemenang lelang yang merupakan konsorsium asal Tiongkok.

Karena itu, proyek PSEL Tangsel tidak dapat dilanjutkan secara mandiri dan dialihkan menjadi bagian dari proyek PSEL regional Tangerang Raya yang mencakup wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang.

“Jadi bukan dibatalkan. PSEL tetap ada, cuma posisinya bukan di Tangsel tapi di Kabupaten Tangerang dengan konsep PSEL regional untuk wilayah Tangerang Raya,” tegas Pilar.

Menurut Pilar, pemerintah pusat menargetkan proyek PSEL regional Tangerang Raya mulai dibangun pada Januari 2026, dengan masa konstruksi selama dua tahun.

Selama masa tersebut, Pemkot Tangsel akan tetap melakukan pembebasan dan penambahan lahan di TPA Cipeucang agar kapasitas penampungan sampah dapat mencukupi.

“Kita akan melakukan pembebasan lahan lagi, penambahan lahan, supaya di landfill 4 itu bisa mencukupi. Ini kan sementara,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot Tangsel akan memperkuat pengelolaan sampah di tingkat masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui pengembangan Material Recovery Facility (MRF) serta dorongan bagi setiap RW untuk memiliki bank sampah.

“Setiap RW didorong untuk memiliki bank sampah supaya penanganan di hulu juga bisa dilakukan. Jadi bersama-sama sebetulnya,” tutup Pilar (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved