Kebakaran

Nirhono Jatmokoadi Jadi Plt Kalapas Klas I Tangerang Gantikan Victor Teguh Prihartono

Nirhono Jamokoadi menggantikan Kalapas Klas I Tangerang yang sebelumnya dijabat Victor Teguh Prihartono.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Victor Teguh Prihantono dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Lapas Klas I Tangerang terkait penyelidikan kebakaran Lapas Tangerang. Posisinya kini digantikan oleh Nirhono Jatmokoadi sebagai Plt Kalapas Klas I Tangerang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, Tangerang - Kementerian Hukum dan HAM menunjuk Nirhono Jatmokoadi sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Nirhono Jamokoadi menggantikan Kalapas Klas I Tangerang yang sebelumnya dijabat Victor Teguh Prihartono.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriyanti mengatakan, penunjukan Nirhono sebagai Plt Kalapas Kelas I Tangerang menggantikan Victor Teguh Prihartono.

"Pelaksana tugas dari Kalapas Kelas I Tangerang dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Bapak Nirhono Jatmokoadi," ujar Rika Apriyanti saat dikonfirmasi Tribuntangerang.com, Sabtu(18/9/2021).

Baca juga: Imbas Tragedi Kebakaran Tewaskan 49 Napi, Kemenkumham Nonaktifkan Kalapas Tangerang

Baca juga: Jenazah Ricardo,Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diberangkatkan ke Negara Asalnya Portugal Besok

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriyanti
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriyanti (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro)

Rika menjelaskan, Victor Teguh Prihartono telah di nonaktifkan dari jabatannya oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), per 17  September 2021.

"Mulai tanggal 17 September 2021, berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Kalapas Kelas I Tangerang Bapak Victor dinonaktifkan," kata Rika.

Menurutnya, penonaktifan Victor tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

Penyelidikan itu terkait penyebab kebakaran Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi Rabu(8/9/2021) pukul 01.45 WIB.

"Bapak Victor dinonaktifkan untuk keperluan proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM," ucapnya.

Baca juga: Cari Alat Bukti, Polisi Kembali Sambangi Lapas Tangerang yang Terbakar

Baca juga: Dinas Kesehatan Kota Tangerang Layani Trauma Healing Warga Binaan Lapas Klas I Tangerang

Akibat peristiwa kebakaran Lapas Tangerang, sebanyak 40 narapidana tewas saat kejadian, 1 orang tewas dalam perjalanan perawatan.

Serta  8 orang meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang.


Total warga Binaan Lapas yang meninggal dunia hingga kini tercatat 49 orang akibat Lapas Tangerang kebakaran.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved