Aksi Dramatis 2 Polwan Tangkap Pencuri Bersenjata di Serang, Pelaku Tembak Karyawan, Tabrak Polisi
Pada saat pelaku keluar dari minimarket, seorang karyawan mencurigai pelaku telah mengambil barang tanpa membayar.
Selama beraksi, dia mengaku menggunakan senjata jenis airsoft gun. Senjata itu digunakan untuk menakuti korban.
"Senjata jenis airsoftgun didapat dari teman," tambahnya.
Aksi pencurian di minimarket yang dilakukan ARN berakhir setelah ditangkap dua polwan dan anggota Ditlantas Polda Banten. Jumat siang itu.
Dikenakan UU Darurat
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis.
Pertama Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Selain itu, pelau juga dikenakan Undang-undang Darurat karena penguasaan senjata jenis airsoft gun.
"Maka di lapis dengan pasal 2 uu no 12 darurat tahun 1951. Ketiga pasal-pasal ini ancaman pidananya minimal 12 tahun penjara," terang Kapolres Serang Kota.
(TribunJakarta.com/TribunBanten.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dramatisnya Aksi 2 Polwan Kejar Pencuri Bersenjata di Serang, Pelaku Tabrak Polisi dan Tembak Warga,