Kebakaran
Yasonna Laoly Didesak Mundur dari Menkumham atas Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Reaksinya
Yasonna Laoly didesak mundur dari jabatanya terkait dengan peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP karena dinilai lalai sehingga mengakibatkan meninggalnya 49 narapidana akibat kebakaran.
Tersangka itu berinisial RU, S, dan Y. Namun, Tubagus tidak memerinci soal kelalaian seperti apa yang menyebabkan ketiga petugas lapas itu menjadi tersangka.
Baca juga: Mau Pergi ke Luar Negeri? Syaratnya Wajib Vaksin Lengkap, Karantina, dan PCR, Simak Selengkapnya
Baca juga: Temukan Pungli Saat Vaksin Covid-19 di Kota Tangerang? Hubungi ke Nomor Telepon Ini
Baca juga: VIRAL, Kakek di Sumsel Ditemukan Lupa Jalan Pulang, Bawa Emas dan Uang Rp150 Juta, Begini Kondisinya
Tubagus hanya menyebut proses penetapan tersangka telah dilakukan melalui tahapan penyidikan.
Penyidikan itu dilakukan dengan menyandingkan SOP dan penanganan napi di lapas hingga fakta temuan di lapangan setelah dilakukan penyidikan.
"Tentang detailnya biarlah itu menjadi materi penyidikan. Tapi penerapan pasal dengan kejadian sudah dibandingkan dengan SOP dan dengan fakta di lapangan sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau luka berat," pungkas Tubagus.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mundur? Menkumham Yasonna: Kita Anteng-anteng Saja.
Penulis: Reza Deni