Cuti Bersama 2022 untuk ASN akan Ditetapkan oleh KemenPAN-RB, Sektor Swasta Diatur Kemenaker
Cuti bersama belum ditetapkan, karena pemerintah masih melihat perkembangan pandemi Covid-19.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pemerintah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional tahun 2022.
Namun, cuti bersama belum ditetapkan, karena pemerintah masih melihat perkembangan pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, penetapan cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Baca juga: Masih Periksa Saksi Lain, Bareskrim Belum Jadikan Irjen Napoleon Tersangka Penganiaya M Kece
"Penetapan untuk ASN, akan ditetapkan Kemenpan RB, dengan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk aparatur sipil negara," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Rabu (22/9/2021).
Sedangkan aturan pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022, dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Sebagai Tersangka Pencucian Uang Suap dari Djoko Tjandra
Penetapan ini, kata Muhadjir, juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik, sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," harap Muhadjir.
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional Tahun 2022
Pemerintah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Baca juga: KRONOLOGI Mantan Panglima Laskar FPI Diduga Terlibat Aniaya Muhammad Kece Versi Kuasa Hukum
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Rabu (22/9/2021).
"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).
Berikut ini daftar lenagkap 16 hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah:
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Papua dan Papua Barat
- 1 Januari:
Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari:
Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari:
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret:
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April:
Wafat Isa Almasih
- 1 Mei:
Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei:
Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
- 16 Mei:
Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei:
Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni:
Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli:
Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
- 30 Juli:
Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
- 17 Agustus:
Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober:
Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember:
Hari Raya Natal.
Baca juga: Sulitnya Memburu Teroris MIT Poso, Polri: Lokasinya Bergunung-gunung, Oksigen Terbatas
Pemerintah belum menetapkan cuti bersama tahun 2022.
Muhadjir mengatakan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian, sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.
"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Polri Janji Ajak Diskusi Empat Teroris MIT Poso Jika Mau Turun Gunung Menyerahkan Diri
Pemerintah Indonesia, kata Muhadjir, memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," jelas Muhadjir. (Fahdi Fahlevi)