Buronan Kejaksaan Agung
Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Sebagai Tersangka Pencucian Uang Suap dari Djoko Tjandra
Penetapan tersangka Irjen Napoleon diputuskan setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Penetapan tersangka itu terhitung sejak Rabu (22/9/2021) kemarin.
Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, diduga menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Baca juga: 50 Persen Orang Ogah Dites Covid-19 Meski Berkategori Kontak Erat, Alasannya Takut Ketahuan Sakit
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, penetapan tersangka Irjen Napoleon diputuskan setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara.
“Iya betul, laporan hasil gelar perkaranya kemarin demikian,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Dalam kasus ini, Agus menyampaikan pihaknya masih enggan membeberkan lebih lanjut terkait materi penyidikan.
Baca juga: PDIP Bakal Sanksi Kadernya yang Ikut-ikutan Deklarasi Capres 2024
Kasus tersebut pun kini telah ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
“Silakan ke penyidik. Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” ucapnya.
Dianggap Lempar Batu Sembunyi Tangan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, kepada Irjen Napoleon Bonaparte.
Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berupa penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Napoleon terbukti menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Baca juga: Jangan Khawatir, Penderita Long Covid-19 Tak Bakal Menularkan Virus kepada Orang Lain
Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice Interpol.
"Menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Muhammad Damis membaca amar putusan, Rabu (10/3/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.
Baca juga: Polisi Virtual Tegur 79 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Kebanyakan Unggah Sentimen Pribadi