Buronan Kejaksaan Agung
Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Sebagai Tersangka Pencucian Uang Suap dari Djoko Tjandra
Penetapan tersangka Irjen Napoleon diputuskan setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara.
Napoleon dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme.
Napoleon juga dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 15 Februari 2021: Tambah 6.462 Pasien, Total Ada 1.223.930 Kasus Positif
Sedangkan hal yang meringankan tuntutan, jaksa menilai Napoleon bersikap kooperatif selama proses persidangan bergulir, dan baru sekali melakukan tindak pidana.
Atas dua pertimbangan tersebut, Napoleon dianggap melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Santrawan Paparang, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte mengatakan, tuntutan jaksa hanya copy paste dari isi dakwaan dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Baca juga: Wagub DKI Klaim ASN Tak Salah Soal Vaksinasi Covid-19 untuk Helena Lim, Katanya Sudah Ranah Polisi
"Tuntutan pidana jaksa penuntut umum itu copy paste aja dari dakwaan."
"Sehingga ada hal teknis yang seharusnya diangkat menjadi fakta dalam persidangan itu tidak diangkat," kata Santrawan, ditemui usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).
Sebab, pihak tim hukum Napoleon menyebut pemberian uang dari Tommy Sumardi ke Irjen Napoleon Bonaparte tak terbukti dalam persidangan.
Baca juga: Setelah Dipolisikan, Novel Baswedan Diadukan ke Dewas KPK karena Cuitan Soal Kematian Maaher
Saat Tommy Sumardi menjadi saksi, ia hanya menerangkan perkara itu bertumpu padanya.
Sehingga, tim hukum menyebut penyerahan uang tersebut tidak pernah terjadi.
"Sehingga fakta-fakta yang mengatakan telah terjadi penyerahan uang dari Tommy Sumardi ke Irjen Napoleon Bonaparte, nol."
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 15 Februari 2021: 1.096.095 Orang Sudah Disuntik Dosis Pertama
"Itu faktanya, penyerahan dan penerimaan uang itu nol."
"Kami menyampaikan ini agar supaya menjadi koreksi bersama," paparnya.
Santrawan menilai kliennya seharusnya dituntut bebas, atas segala dakwaan dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Baca juga: Vaksinasi Tahap Kedua Dimulai 17 Februari 2021, untuk Pekerja Publik, Dimulai dari Pasar Tanah Abang
Sebab, kata Santrawan, berdasarkan fakta dalam proses persidangan dan merujuk keterangan Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang pengurusan red notice tersebut.