Buronan Kejaksaan Agung
Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Sebagai Tersangka Pencucian Uang Suap dari Djoko Tjandra
Penetapan tersangka Irjen Napoleon diputuskan setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara.
"Kalau ada fakta dalam proses persidangan, jaksa seharusnya berani tuntut bebas."
"Karena negara memberi kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan tuntutan bebas."
Baca juga: Pandemi Covid-19 Bikin Orang Miskin di Indonesia Bertambah Jadi 27,55 Juta Jiwa
"Kalau tidak terbukti tuntut bebas dong kalau berani," ucap Santrawan.
"Kami tidak mempermasalahkan, karena kata jaksa penuntut umum cuma terfokus pada kata dan kalimat menuntut mengadili," tuturnya.
Atas hal ini, kubu Napoleon memastikan bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU.
Baca juga: Raffi Ahmad-Agnes Monica Dilirik PKB, Pengamat: Bikin Hiburan Mengedukasi Saja Masih Jauh dari Bagus
"Jadi kami akan mengajukan hak kami selaku tim penasihat hukum, untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan. Kami mohon waktu satu minggu," jelasnya.
Napoleon Bonaparte sebelumnya didakwa menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Uang tersebut diterima lewat perantara Tommy Sumardi.
Baca juga: Niat PKB Usung Raffi Ahmad-Agnes Monica di DKI Dianggap Cuma Gimik Politik Dongkrak Elektabilitas
Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari daftar DPO atau red notice.
Napoleon didakwa menerima duit itu bersama-sama Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo menerima 150 ribu dolar AS.
Dalam surat dakwaan JPU, Irjen Napoleon Bonaparte memerintahkan Kabag Jatinter Set NCB Interpol Divhubinter Polri Kombes Tommy Aria Dwianto, membuat surat kepada pihak Imigrasi pada 29 April 2020.
Baca juga: Raffi Ahmad-Agnes Monica Dilirik PKB, Pengamat: Bikin Hiburan Mengedukasi Saja Masih Jauh dari Bagus
Surat tu ditandatangani Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.
Isi surat tersebut menginformasikan Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri sedang melakukan pembaruan sistem database DPO yang terdaftar dalam Interpol Red Notice melalui jaringan I-24/7.
Dan diinformasikan data DPO yang diajukan oleh Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi sudah tidak dibutuhkan lagi.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Bikin Orang Miskin di Indonesia Bertambah Jadi 27,55 Juta Jiwa
Napoleon juga memerintahkan Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat pada 4 Mei 2020, perihal pembaharuan data Interpol Notices yang ditandatangani Brigjen Nugroho Slamet Wibowo untuk Ditjen Imigrasi, yang isinya menyampaikan penghapusan Interpol Red Notice.
Pada 5 Mei 2020, Irjen Napoleon Bonaparte memerintahkan Kombes Tommy Aria Dwianto membuat surat soal penghapusan red notice yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, dan ditandatangnai Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.
Isi surat tersebut menginformasikan red notice Djoko Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 setelah 5 tahun. (Igman Ibrahim)