Kemendagri Sebut Pemilihan Kepala Desa akan Digelar Secara Elektronik Voting

Yusharto mengatakan, tujuan dari webinar adalah mendorong penerapan demokrasi berbasis teknologi informasi atau e-Voting sebagai alternatif bagi pemer

Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Yudistira Wanne
(Ilustrasi) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Inti Konten Indonesia menyelenggarakan webinar nasional bertajuk “Pemilihan Kepala Desa Secara Elektronik Voting”. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Inti Konten Indonesia menyelenggarakan webinar nasional bertajuk “Pemilihan Kepala Desa Secara Elektronik Voting”.

Acara yang dilaksanakan pada Rabu (22/9/2021) yang dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo.

Dalam sambutannya, Yusharto mengatakan, tujuan dari webinar adalah mendorong penerapan demokrasi berbasis teknologi informasi atau e-Voting sebagai alternatif bagi pemerintah daerah.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud mekanisme pemungutan suara dalam Pilkades serentak yang lebih efektif, efisien, dan meminimalisir sengketa.

Tak hanya itu, ia juga menyebut, webinar nasional ini penting dalam rangka membangun sinergisitas antara Kemendagri, Kementerian/Lembaga terkait, dan Pemerintah Daerah, termasuk dalam menyukseskan Pilkades di tengah pandemi.

“Webinar ini penting guna menentukan langkah serta tindakan stategis serta menyamakan persepsi, pemahaman dan komitmen untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 dan 2022 yang aman dan bebas Corona virus disease 2019 (Covid-19), salah satunya dengan penerapan Pilkades dengan metode e-voting,” kata Yusharto dalam acara yang dihadiri oleh 75 peserta dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa di seluruh Indonesia tersebut.

Webinar tersebut diisi oleh pemaparan dari sejumlah panelis, yaitu: Andrari Grahitandaru (Kepala Program Pemilu Elektronik Nasional BRIN) dengan materi mengenai “Pengkajian, Pengembangan, dan Penerapan Pemilu Sejak Tahun 2010 sampai Sekarang”, Achmad Rizki Rifani (Analis Kebijakan Ahli Muda dari Ditjen Bina Pemdes) dengan materi “Kebijakan Pilkades E-Voting”, Yudi Limbar Yasik (Direktur Inti Konten Indonesia) dengan materi “Implementasi dan Sosialisasi Evoting”, dan Yogie Krispian Sah (Mantan Kepala Bidang Bina Desa DPMD Kabupaten Situbondo) dengan materi “Pilkades Evoting di Kabupaten Situbondo Tahun 2019”.

Seperti diketahui dalam siaran pers Puspen Kemendagri, berdasarkan data, dalam kurun waktu tahun 2013-2020 terdapat 23 kabupaten, terdiri dari 1.572 desa yang telah melaksanakan Pilkades secara e-Voting.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Hal ini dapat dijadikan percontohan bagi Pemerintah Daerah yang akan melaksanakan Pilkades serentak secara e-Voting pada tahun 2021 dan 2022.

Keberadaan e-voting dinilai memiliki banyak keunggulan, di antaranya:

  • Keamanan yang sudah terjamin,
  • Memberikan efektivitas dan efisiensi waktu terhadap penghitungan suara,
  • Aspek pembiayaan untuk jangka panjang (1 periodisasi atau 3 gelombang) yang lebih efisien karena peralatan e-voting dapat menjadi aset jangka panjang,
  • Mengurangi kejadian surat suara rusak atau tidak sah,
  • Meminimalisir hasil perbedaan penghitungan suara dengan saksi,
  • Menjamin transparansi,
  • Akuntabilitas dan kecepatan bagi publik dalam mengakses hasil pemilihan,
  • Lebih ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas suara.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Digelar Secara Elektronik Voting

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved