Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean Kena Serangan Jantung
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan, saat ini Tumpak dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta.
- Gaji pokok Rp 4.620.000;
- Tunjangan jabatan Rp 5.500.000;
- Tunjangan kehormatan Rp 2.314.000;
- Tunjangan perumahan Rp 34.900.000;
- Tunjangan transportasi Rp 27.330.000;
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000; serta
- Tunjangan hari tua Rp 6.807.250.
• Pasien Covid-19 di Jakarta Tambah Jadi 4.641 Orang, Sembuh 711, Meninggal 414
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana diberikan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Presiden," begitu bunyi pasal 5.
Sementara, jika Ketua atau Anggota Dewan Pengawas yang menjadi tersangka suatu tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
Namun, diberikan penghasilan sebesar 75 persen dari penghasilannya tiap bulan.
• Sudah 81.368 Warga Jakarta Ikut Rapid Test, 3.103 Orang Reaktif Covid-19
Selain itu, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas memperoleh jaminan keamanan terkait pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
Jaminan keamanan itu diberikan kepada anggota keluarga Ketua dan Anggota Dewas KPK.
"Tindakan pengawalan termasuk terhadap suami/istri dan anak serta perlengkapan keamanan."
• PASIEN Covid-19 di Indonesia Tembus 12.071 Orang, 2.197 Sembuh, 872 Meninggal
"Termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya," begitu bunyi Pasal 13.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).