Tiga Petugas Lapas Tangerang yang Menjadi Tersangka Kasus Kebakaran, Dinonaktifkan Mulai Sore Ini
Keputusan soal penonaktifan tiga tersangka itu, berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Agus Toyib.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mulai menonaktifkan tiga petugas Lapas Kelas I Tangerang, yang menjadi tersangka kasus kebakaran yang melanda Blok C2, Rabu(8/9/2021) lalu.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriyanti mengatakan, ketiga petugas tersebut di nonaktifkan mulai sore ini.
"Iya, per sore hari ini, sudah di nonaktifkan," ujar Rika Apriyanti saat dikonfirmasi Wartakotalive.com melalui pesan singkat, Jumat(24/9/2021).
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
Kemudian Rika juga menerangkan, bahwa ketiga tersangka yang merupakan RU, S dan Y di nonaktifkan, guna mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian kepada tiga orang tersebut.
Rika juga menambahkan, menyerahkan seluruh proses hukum yang dikenakan kepada tiga petugas lapas itu.
"Kita nonaktifkan, untuk memudahkan proses pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya," kata Rika.
"Kita ikuti saja alur proses hukumnya ya," imbuhnya.
Lebih lanjut Rika menjelaskan, keputusan soal penonaktifan tiga tersangka itu, berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Agus Toyib.
"Keputusan terbaru dari Kepala Kantor Wilayah(Kakanwil) Kemenkumham Banten, mereka dinonaktifkan dari Lapas Kelas I Tangerang per hari ini," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kepada tiga petugas Lapas Kelas I Tangerang yakni, RU, S dan Y pada Senin(20/9/2021) lalu.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, atas Pasal 359 KUHP, terkait kelalaian yang akibatkan tewasnya seseorang.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
Dalam peristiwa naas tersebut, sebanyak 41 napi tewas di tempat saat kejadian, 8 orang luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.
Selanjutnya jumlah Warta Binaan Lapas yang meninggal dunia bertambah 8 orang, saat menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.
Dengan demikian, hingga kini total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut. (m28)
Pilar Saga Ichsan Apresiasi Aksi Donor Darah Tangsel Menuju Sehat di Benda Baru Pamulang |
![]() |
---|
Shinta Bachir Siap Nikah Lagi setelah 5 Tahun Menjanda, Calon Suami Diminta Googling Cerita Dirinya |
![]() |
---|
Ternyata Nikita Mirzani Fitnah, Bunda Corla Wanita Tulen Bukan Transgender, Ini Nama Aslinya |
![]() |
---|
Verrell Bramasta Dirawat Rumah Sakit Lantaran Terkena Bali Belly saat Liburan di Bali |
![]() |
---|
Terjawab Sudah Teka-teki Bunda Corla Transgender atau Bukan, Netizen Bocorkan Nama Asli di Paspor |
![]() |
---|