Kerap Bikin Macet, Warga Blokade Jalan Raya Panjang Legok, Tolak Truk Galian Tanah Melintas

Sempat terjadi ketegangan antara warga dengan sopir yang nekat melintasi  blokade tersebut.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Peristiwa blokade dan bakar ban oleh warga Legok terjadi di depan Pos Pantau Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang pada Sabtu (25/9/2021) malam. Tepatnya di Jalan Raya Parung Panjang - Curug pertigaan Dasim Desa Cirarab, Kecamatan Legok. 

WARTAKOTALIVE.COM, LEGOK - Peristiwa blokade dan bakar ban oleh warga Legok terjadi di depan Pos Pantau Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang pada Sabtu (25/9/2021) malam.

Tepatnya di Jalan Raya Parung Panjang - Curug pertigaan Dasim Desa Cirarab, Kecamatan Legok.

Dalam peristiwa tersebut, warga membakar ban bekas dan memberikan selebaran berisi tuntutan.

Sempat terjadi ketegangan antara warga dengan sopir yang nekat melintasi  blokade tersebut.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Beruntung keduanya bisa dilerai. Aksi warga Legok tersebut menuntut agar truk tronton untuk mematuhi Perbup no 46 tahun 2018 tentang pembatasan operasional kendaraan berat di wilayah Kabupaten Tangerang.

Sakri (45) warga Legok mengatakan kejadian aksi demo semalam diikuti oleh sekitar seratus orang warga yang sudah kesal dengan adanya parkir sembarangan truk tanah dan tronton di pinggir jalan.

Sehingga setiap harinya terjadi kemacetan arus lalu lintas.

Truk tronton tersebut sudah standby pada pukul 19.00 sampai dengan pukul 20.00.

Padahal secara aturan truk tidak boleh berhenti sembarangan karena mengganggu warga.

"Selain terjadinya kemacetan, berhentinya kendaraan di sembarangan tempat bisa memicu kecelakaan lalu lintas. Bahkan warga juga mempertanyakan diperbolehkannya kendaraan di siang hari oleh oknum. Walau pun tidak banyak jumlahnya namun ada saja yang sering lewat siang hari," ujar Sakri, Minggu (26/9/2021).

Dia juga mempertanyakan tidak berfungsinya dua portal yang dipasang di pertigaan Dasim yang mengarah ke Jalan Pemda Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Serta satu lagi portal yang mengarah ke Legok, karena setiap hari portal tersebut tetap saja dibuka.

Padahal menurutnya kalau berfungsi, maka akan meminamilisir lewatnya truk tronton berukuran besar itu.

"Warga di sini berharap agar truk berukuran besar taat terhadap aturan yang sudah dibuat Pak Bupati Tangerang. Tentunya pengawasan dari Dinas Perhubungan dan kepolisian harus ketat, agar warga tidak dirugikan," katanya. (dik)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved