Peraturan PPKM Mulai Dilonggarkan, Jumlah Penumpang Bus Arimbi Mulai Meningkat

Meski belum maksimal, namun menurut Bambang, masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat Arimbi, sudah hampir mencapai kondisi normal.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Bus Arimbi yang berada di Pool Cikokol, Tangerang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, CIKOKOL - Penumpang bus Arimbi Jaya Agung, mulai meningkat usai dilonggarkan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) di beberapa sektor, khususnya transportasi.

Ketua Tim Operasional bus Arimbi, Bambang Suteja mengatakan, jumlah penumpang bus Arimbi semenjak PPKM berada pada Level 3, mulai mengalami perkembangan.

Meski belum maksimal, namun menurut Bambang, masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat Arimbi, sudah hampir mencapai kondisi normal.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

"Penumpang sekarang dalam sehari itu sekitar 10 hingga 15 penumpang, di setiap bus," ujar Bambang Suteja saat ditemui Wartakotalive.com, Sabtu(25/9/2021) di Pool Arimbi, Cikokol, Tangerang.

"Alhamdulillah, sudah ada pergerakan tanda-tanda kenaikan penumpang sekarang ini," imbuhnya 

Menurut Bambang, mulai munculnya intensitas penumpang tersebut tidak lepas dari peraturan penggunaan moda tranportasi, yang perlahan semakin mudah.

Seperti, syarat masyarakat untuk menggunakan jasa Arimbi, cukup menunjukan sertifikat Vaksinasi Covid-19.

Meski demikian, armada transportasi darat yang identik dengan warna kuning tersebut, masih mewajibkan penerapan protokol kesehatan, yakni memakai masker.

"Saat ini sudah ada peraturan yang dilonggarkan, sudah tidak seketat dulu lagi, seperti yang dianjurkan pemerintah," kata Bambang.

"Tapi kalau prokes menggunakan masker dan menjaga jarak bagi setiap penumpang, masih wajib kita terapkan," sambungnya.

Kedepan, Bambang mengharapkan agar normalisasi peraturan pada transportasi bus dapat segera dilakukan.

Hal tersebut diharapkan, agar jumlah  penumpang dapat semakin meningkat, hingga mencapai 45 penumpang setiap bus.

"Karena kita moda transportasi, jadi program untuk menaikan jumlah penumpang belum ada, kita menunggu saja normalisasinya dari pemerintah," ucapnya.

"Mudah-mudahan penumpang bisa mencapai 45 orang setiap bus, itu baru ada peningkatan jumlah yang cukup tinggi," tutup Bambang Suteja.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Bus Arimbi Jaya Agung merupakan salah satu jasa transportasi darat yang melayani jasa transporasi darat bus antar kota, bus pariwisata dan bus antar jemput karyawan.

Bus yang dikenal dengan warna kuning ini melayani beberapa rute di Jakarta, Bandung dan beberapa daerah di Provinsi Banten. 

Untuk wilayah Tangerang, bus Arimbi bisa ditumpangi melalui poolnya  dan juga terminal Poris Plawad, yang digunakan sebagai jalur perlintasan. (m28)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved