Pemkot Tangerang Diharapkan Mendukung Kepastian Investasi pada Proyek PLTSa
Menjamurnya TPS liar itu salah satunya merupakan akibat dari tidak terlaksananya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Rawa Kucing.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Dalam beberapa minggu ini publik digaduhkan dengan munculnya tempat pembuangan sampah (TPS) liar di sejumlah titik sepanjang bantaran Sungai Cisadane, Kota Tangerang.
Disinyalir, menjamurnya TPS liar itu salah satunya merupakan akibat dari tidak terlaksananya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Rawa Kucing.
Sejatinya, Pemkot Tangerang menggadang pembangunan PLTSa sebagai salah satu dari solusi penanggulangan sampah di Kota Tangerang yang selama ini ditangani di TPA Rawa Kucing, yang mana TPA tersebut luasnya kian menyusut akibat terus meningkatnya volume sampah yang masuk.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah kepada wartawan menjelaskan dukungannya agar proses pembahasan PLTSa tersebut agar bisa cepat terealisasi.
"Ya kan sekarang lagi lelang PLTSa. Makanya Pemkot sedang mempercepat PLTSa. Sekarang kan lagi didampingi dengan PT TNG dan Menko Marves agar PLTSa-nya bisa cepat dibangun dan mengatasi masalah sampah yang ada di Kota Tangerang," kata Arief dalam keterangannya, pada Senin (20/9/2021) lalu.
PT Oligo Infrastruktur Indonesia (Oligo) dan konsorsiumnya yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender pada 31 Maret 2019 memastikan komitmen, dan tujuan yang sama.
Yakni merealisasikan proyek PLTSa sasarannya memberikan solusi yang berkelanjutan bagi tata kelola sampah Kota Tangerang, dan secara langsung berdampak positif bagi masyarakat.
VP Operations Oligo, Bobby Roring menjelaskan bahwa sebagai perusahaan yang telah diberikan kepercayaan untuk mengemban proyek PLTSa Kota Tangerang, Oligo sudah sangat siap untuk merealisasikan pembangunan PLTSa; mengingat sudah hampir dua tahun proses finalisasi kontrak belum terselesaikan.
“Oligo percaya sepenuhnya pada komitmen Pemerintah Indonesia, khususnya para mitra kami Kemenko Marves, Pemkot Tangerang, dan PT TNG dalam mewujudkan proyek PLTSa Kota Tangerang. Kesemuanya memiliki itikad yang sama untuk merealisasikan proyek secara cepat namun penuh kehati-hatian," kata Bobby.
"Disaat yang sama, kami mendukung aspirasi publik untuk memperoleh hak layanan pengelolaan sampah secara profesional dan mengatasi over kapasitas pada TPA sejalan dengan apa yang sudah diamanatkan pemerintah bahkan Presiden melalui Perpres 35 Tahun 2018,” tambahnya.
Oligo, lanjutnya berkomitmen untuk senantiasa mematuhi segala ketentuan regulasi yang berlaku agar dalam proses pembahasan hingga kelak proyek ini terlaksana tanpa ada satu ketentuan hukum yang dilanggar.
Selain itu, Bobby juga menekankan bahwa tidak ada niat dari Oligo untuk menghambat atau bahkan mengulur waktu dalam proses finalisasi kontrak, bahkan Oligo ingin mempercepat pelaksanaan PLTSa.
Meskipun demikian, Oligo memberikan waktu bagi Pemot Tangerang untuk melalui berbagai tahapan diskusi dengan para pemangku kepentingan yang saat ini terus berjalan secara berkesinambungan dengan proses finalisasi perjanjian kerjasama.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
“Kami melihat bahwa hukum positif yang ada untuk mendukung pelaksanaan PSEL ini sudah cukup lengkap dan tegas, namun tertundanya proses ini merupakan akibat dari banyaknya muncul interpretasi berbeda-beda terhadap regulasi tersebut selama proses negosiasi ini berjalan," katanya.
"Sebagai pelaku usaha kami sungguh berharap bahwa setiap pengambilan keputusan kedepannya dapat dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kepastian hukum dan kepastian investasi yang telah dijamin dalam Peraturan Presiden tentang kerjasama pemerintah dan badan usaha. Reputasi Pemerintah Indonesia dipertaruhkan disini," tambahnya.