MIRIS! Anak Tiri Hamil 9 Bulan, Pelaku Sang Ayah yang Merudapaksa di Kandang Babi Belakang Rumah

Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di kandang babi yang berada di belakang rumahnya.

Editor: Mohamad Yusuf
Serambinews/net
(Ilustrasi) Seorang ayah berinisial YSIM (63) tega merudapaksa anak tirinya, sebut saja Melati (17). Perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali. Akibatnya korban kini hamil sembilan bulan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Seorang ayah berinisial YSIM (63) tega merudapaksa anak tirinya, sebut saja Melati (17).

Perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali.

Akibatnya korban kini hamil sembilan bulan.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di kandang babi yang berada di belakang rumahnya.

Kejadian tersebut berlangsung dari Oktober-Desember 2020.

Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari dikonfirmasi Pos-Kupang di Betun, Selasa (28/9/2021) membenarkan peristiwa tragis tersebut.

Dijelaskan Kapolres Rudy, dalam melakukan aksinya Tersangka YSIM (63) memakai kandang babi di belakang rumah di Desa Besikama, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tempat melampiaskan aksi tak terpuji tersebut.

Tersangka YSIM melakukan perbuatan tersebut berulang kali di mana awal kejadian Korban Melati diancam mau dipukul dan tersangka.

YSIM menyampaikan jangan memberitahukan perbuatannya kepada Korban Melati kepada orang lain apalagi ke Saksi MGA selaku ibu kandung Melati yang adalah istri ketiga dari Tersangka.

"Tersangka sudah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya," tegas Rudy.

Saat ini Tersangka YSIM telah ditahan dan terhadap kasusnya sedang ditangani secara intensif oleh Penyidik.

Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari menambahkan, akibat perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar.

Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo. berpesan kepada masyarakat agar selalu menjaga anak-anak karena pelaku kejahatan terhadap anak dibawah umur kebanyakan adalah orang terdekat di sekitar terutama yang masih ada hubungan keluarga maupun tetangga.

(Pos-Kupang.com/Edy Hayong)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Sungguh Tragis, Ayah Tiri Tega Hamili Anak Dibawa Umur

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved