3 Pekan Berlalu, Kalapas Tangerang Belum Jadi Tersangka dalam Kasus Kebakaran, Ini Kata Polda Metro
Pihaknya tak menetapkan Kepala Lapas sebagai tersangka karena penyidik sudah meneliti susunan organisasi di Lapas Kelas I Tangerang.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, SEMANGGI - Polisi jelaskan alasan Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono belum ditetapkan jadi tersangka.
Hal itu diungkapkan Direst Krimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).
Tubagus mengatakan saat ini pihaknya tetapkan enam tersangka atas kasus kebakaran.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
Dimana tiga pegawai Lapas ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 359 KUHP dan satu narapidana, dan Kabag Umum serta satu pegawai Lapas ditetapkan sebagai tersangka Pasal 188 KUHP.
Kata Tubagus, keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara.
Sementara pihaknya tak menetapkan Kepala Lapas sebagai tersangka karena penyidik sudah meneliti susunan organisasi di Lapas Kelas I Tangerang.
Mereka merunut dari bawah keterangan para saksi hingga mengerucut ke Kasubag Umum Lapas.
"Di bawah Kalapas ada tugas panjang ke bawah dan itu menyangkut standar operasional prosedur (SOP)," ujar Tubagus.
Kata Tubagus, pihaknya akan memeriksa Kasubag Umum Lapas yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Ia memastikan pihak penyidik akan berhati-hati dalam tetapkan orang sebagai tersangka.
"Harus dibuktikan dari wujud organisasinya dan wujud pertanggung jawabannya kami enggak main-main karena ini menyangkut hukum," bebernya.
Sebelumnya Polisi kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Tersangka baru berstatus narapidana, Kasubag, dan pegawai lapas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa tiga tersangka kali ini diduga menjadi penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
"Hasil pendalaman gelar perkara dari Direskrimum Polda Metro Jaya adalah ada penambahan tiga tersangka lagi untuk Pasal 188 Jo, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP tentang kealfaan yang menyebabkan terjadinya kebakaran," tutur Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).
Yusri mengatakan tiga tersangka itu ialah inisial JMN sebagai narapidana, PBB pegawai Lapas, dan RS sebagai Kepala Bagian Umum Lapas Kelas I Tangerang.
Sehingga total ada enam tersangka yang diduga menjadi penyebab kebakaran dan tewasnya 49 narapidana dalam insiden kebakaran tersebut.