BKN Pastikan SK PNS dari Anak Nia Daniaty Palsu, Ini Penjelasannya
Saat diperiksa BKN, dipastikan SK tersebut palsu karena barcode dan Nomor Induk Pegawai (NIP) salah.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
Namun, sampai uang ditransfer, tak ada satupun korban yang mengisi posisi PNS yang dijanjikan.
Odie mengatakan bahwa kliennya sudah mencoba menghubungi Oli dan Raf atas posisi PNS yang dijanjikan.
Mereka mendatangi kantor Raf di Ditjen Pemasyarakatan pekan lalu.
Saat itu, Raf sempat berjanji akan melakukan ganti rugi. Namun usai perundingan tersebut, Raf tak dapat dihubungi.
"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," jelas Odie.
Polisi pun sudah menerima laporan para korban Oli dan Raf.
Ada lima orang korban yang memutuskan untuk melapor perkara penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat yang diduga dilakukan Oli dan Raf.
Mereka melaporkan kedua pasangan suami istri itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pasal yang disangkakan ialah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Dengan Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. (Des)
Caption: Diperiksa polisi, pelapor anak Nia Daniaty, Karnu tunjukan bukti surat keputusan (SK) palsu BKN yang diberikan Olivia Nathania di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (30/9/2021)