BKN Pastikan SK PNS dari Anak Nia Daniaty Palsu, Ini Penjelasannya
Saat diperiksa BKN, dipastikan SK tersebut palsu karena barcode dan Nomor Induk Pegawai (NIP) salah.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, SEMANGGI - Diperiksa polisi, pelapor anak Nia Daniaty, Karnu tunjukan bukti surat keputusan (SK) palsu BKN yang diberikan Olivia Nathania.
Dalam pemeriksaan penyidik sempat memeriksa barcode pada SK.
Salah satu kuasa hukum Karnu, Mila mengatakan pihaknya sempat datangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuktikan SK yang diberikan Oli merupakan palsu.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
Saat diperiksa BKN, dipastikan SK tersebut palsu karena barcode dan Nomor Induk Pegawai (NIP) salah.
Sehingga BKN pastikan SK tersebut tak dikeluarkan oleh BKN.
"Kami kuasa hukum ke BKN untuk cek apakah SK asli atau palsu, ternyata saat datang ke BKN Senin lalu dinyatakan resmi bahwa SK itu adalah palsu. Enggak dikeluarkan sama sekali oleh BKN," jelas Mila di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (30/9/2021).
Kata Mila, dalam pemeriksaan penyidik juga sempat mencoba scan barcode SK tersebut.
Hasilnya, tak keluar apapun dari barcode yang ada pada SK palsu tersebut.
Rencananya penyidik akan kembali memeriksa saksi lain yang mengaku menjadi korban Oli.
Diagendakan enam saksi lainnya akan diperiksa Jumat (1/10/2021).
Sebelumnya diberitakan anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania terseret kasus penipuan. Ia diduga telah menipu 225 orang dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sejumlah korban yang mengaku telah ditipu wanita yang kerap dipanggil Oli itu mendatangi Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
Seorang kuasa hukum Odie Hodianto mengatakan bahwa ada 225 orang yang ditipu oleh Oli dan suaminya yang merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), Rafly N Tilaar atau Raf.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 Miliar lebih," ujar Odie kepada awak media.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
Kata Odie, Oli dan Raf menawarkan posisi jabatan PNS dengan harga Rp25 juta sampai Rp156 juta.
Uang tersebut ditransfer langsung secara tunai ke rekening Oli dan Raf.
Namun, sampai uang ditransfer, tak ada satupun korban yang mengisi posisi PNS yang dijanjikan.
Odie mengatakan bahwa kliennya sudah mencoba menghubungi Oli dan Raf atas posisi PNS yang dijanjikan.
Mereka mendatangi kantor Raf di Ditjen Pemasyarakatan pekan lalu.
Saat itu, Raf sempat berjanji akan melakukan ganti rugi. Namun usai perundingan tersebut, Raf tak dapat dihubungi.
"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," jelas Odie.
Polisi pun sudah menerima laporan para korban Oli dan Raf.
Ada lima orang korban yang memutuskan untuk melapor perkara penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat yang diduga dilakukan Oli dan Raf.
Mereka melaporkan kedua pasangan suami istri itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pasal yang disangkakan ialah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Dengan Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. (Des)
Caption: Diperiksa polisi, pelapor anak Nia Daniaty, Karnu tunjukan bukti surat keputusan (SK) palsu BKN yang diberikan Olivia Nathania di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (30/9/2021)