Partai Politik
Partai Demokrat: Motivasi Yusril Bukan Sebagai Negarawan, tapi Ingin Jadi Hartawan
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai pernyataan Mahfud pasti didukung argumen hukum yang kuat.
Ia menilai, seharusnya yang digugat adalah SK pengesahan Menteri melalui PTUN, bukan AD/ART partai.
Meskipun ia menilai langkah yang dilakukan Yusril dalam ilmu hukum terbilang terobosan, menurutnya Mahkamah Agung tidak berwenang membatalkan AD/ART tersebut.
Baca juga: Pangkostrad: Isu Kebangkitan PKI Kekhawatiran yang Kedaluwarsa, Hadirkan Kebohongan yang Disamarkan
"Kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan."
"Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki, kan begitu, bukan AD/ART-nya."
"Sehingga sebenarnya pertengkaran ini tidak ada gunanya."
"Apapun putusan MA ya tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024," beber Mahfud. (Chaerul Umam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Yusril-Ihza-Mahendra.jpg)