Partai Politik
Partai Demokrat: Motivasi Yusril Bukan Sebagai Negarawan, tapi Ingin Jadi Hartawan
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai pernyataan Mahfud pasti didukung argumen hukum yang kuat.
Editor:
Yaspen Martinus
Dok pribadi
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, gugatan AD/ART Partai Demokrat yang dilayangkan kubu Moeldoko melalui Yusril Ihza Mahendra, tak ada gunanya.
Ia menilai, seharusnya yang digugat adalah SK pengesahan Menteri melalui PTUN, bukan AD/ART partai.
Meskipun ia menilai langkah yang dilakukan Yusril dalam ilmu hukum terbilang terobosan, menurutnya Mahkamah Agung tidak berwenang membatalkan AD/ART tersebut.
Baca juga: Pangkostrad: Isu Kebangkitan PKI Kekhawatiran yang Kedaluwarsa, Hadirkan Kebohongan yang Disamarkan
"Kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan."
"Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki, kan begitu, bukan AD/ART-nya."
"Sehingga sebenarnya pertengkaran ini tidak ada gunanya."
"Apapun putusan MA ya tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024," beber Mahfud. (Chaerul Umam)