Partai Politik

Partai Demokrat: Motivasi Yusril Bukan Sebagai Negarawan, tapi Ingin Jadi Hartawan

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai pernyataan Mahfud pasti didukung argumen hukum yang kuat.

Editor: Yaspen Martinus
Dok pribadi
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, gugatan AD/ART Partai Demokrat yang dilayangkan kubu Moeldoko melalui Yusril Ihza Mahendra, tak ada gunanya. 

Ia menilai, seharusnya yang digugat adalah SK pengesahan Menteri melalui PTUN, bukan AD/ART partai.

Meskipun ia menilai langkah yang dilakukan Yusril dalam ilmu hukum terbilang terobosan, menurutnya Mahkamah Agung tidak berwenang membatalkan AD/ART tersebut.

Baca juga: Pangkostrad: Isu Kebangkitan PKI Kekhawatiran yang Kedaluwarsa, Hadirkan Kebohongan yang Disamarkan

"Kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan."

"Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki, kan begitu, bukan AD/ART-nya."

"Sehingga sebenarnya pertengkaran ini tidak ada gunanya."

"Apapun putusan MA ya tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024," beber Mahfud. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved