Terus Melawan, 57 Mantan Pegawai KPK Berniat Gugat SK Pemberhentian ke PTUN
Hotman berujar, 57 pegawai sampai saat ini masih menyiapkan proses adminitratif untuk melayangkan gugatan ke PTUN.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - 57 mantan pegawai KPK berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
"Gugatan ke TUN hanya satu opsi yang mungkin kami ambil, tentu di samping opsi lain ya."
"Karena kan sampai dengan saat ini belum ada kepastian," kata mantan Kasatgas Pembelajaran Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan, lewat pesan singkat, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: DUA Pekan Beruntun Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19, Risiko Rendah Bertambah
Hotman berujar, 57 pegawai sampai saat ini masih menyiapkan proses adminitratif untuk melayangkan gugatan ke PTUN.
Dia menilai pemberhentian terhadap 57 mantan pegawai KPK berpotensi melanggar hukum.
Karena, pemberhentian itu didasarkan pada hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang disebut memiliki banyak kecacatan.
Baca juga: Jika Terima Tawaran Kapolri, 56 Pecatan KPK Bakal Jadi ASN Bidang Pencegahan Korupsi
Seperti kata Ombudsman dan Komnas HAM yang menyebut TWM terbukti malaadministrasi dan melanggar HAM.
"Jika gugatan didaftarkan, maka yang digugat adalah SK pemberhentian, alasannya proses ke SK itu melanggar hukum," jelas Hotman.
Meski demikian, lanjut Hotman, pihaknya sampai saat ini masih mempersiapkan proses administratif tersebut.
Dia belum bisa memastikan kapan akan menggugat SK pemecatan 57 pegawai KPK ke PTUN.
"Ini butuh proses persiapan lama ya, belum bisa dipastikan kapan."
"Jikapun menggugat paling cepat itu 45 hari lagi, sebab Ombudsman kan kasih waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti sejak rekomendasi mereka," terang Hotman.
Orang Bebas
Pimpinan KPK menyatakan 57 pegawai yang dipecat sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan lembaga antirasuah tersebut.