Pemilu 2024
PKB Prediksi Pilkada Bisa Gagal Dihelat Jika Pemilu 2024 Digelar pada 15 Mei
Luqman mengatakan, akan ada banyak pertanyaan yang muncul soal usul tersebut yang kemudian berdampak pada Pilkada 2024.
Itu artinya, kata Luqman, penetapan rekapitulasi Pemilu 15 Mei akan dilakukan sekitar tanggal 20 Juni 2024.
Baca juga: BEGINI Penampakan Meterai Elektronik yang Diluncurkan Pemerintah, Nantinya Bisa Dibeli di Bank
Belum lagi penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi yang justru baru masuk final pada Agustus 204.
"Jika ini yang terjadi, kita harus bersiap menghadapi kekacauan tahapan Pilkada 2024, dan sangat mungkin berdampak Pilkada serentak November 2024 gagal dilaksanakan," ulasnya.
Dia pun menangkap hanya satu kepentingan utama pemerintah mematok 15 Mei 2024 sebagai hari coblosan Pemilu.
Baca juga: Ini Penyebab Single Identity Number di Indonesia Masih Belum Sempurna Meski Diterapkan Sejak 2013
Yakni, agar penetapan pasangan capres-cawapres terpilih tidak terlalu jauh dari habisnya periode Presiden Jokowi 20 Oktober 2024.
Sehingga, “kekuatan dari kekuasaan” pemerintah sekarang masih kokoh sampai hari-hari akhir masa periode.
"Tampaknya pemerintah khawatir, jika coblosan dilaksanakan 21 Februari 2024, maka sudah akan ada pasangan capres-cawapres terpilih di sekitar bulan Maret 2021 (dengan asumsi Pilpres hanya 1 putaran)."
Baca juga: Mantan Satpam Viralkan Foto Bendera HTI di Meja Pegawai, KPK Bilang Ingin Sebar Hoaks
"Kehadiran capres-cawapres terpilih, mungkin dianggap akan mengganggu efektivitas pemerintah yang akan berakhir 20 Oktober 2024."
"Saya berharap dan berdoa, semoga simulasi pemerintah yang menginginkan coblosan Pemilu 15 Mei 2024 tidak dijadikan rangkaian strategi oleh pihak tertentu, untuk menggagalkan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024," beber Luqman.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, usulan tersebut ditetapkan dalam rapat internal finalisasi usul pemerintah terkait tanggal Pemilu 2024.
Baca juga: Usul Final Pemerintah Setelah Gelar Simulasi, Pemilu 2024 Digelar pada 15 Mei
Rapat itu turut dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Mensesneg, Menseskab, Mendagri, Menkeu, Menkumham, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN, di Istana Merdeka, Senin (27/9/2021).
Usulan tersebut, kata Mahfud, mengerucut dari empat usul tanggal pemungutan suara pemilu presiden dan pemilu legislatif 2024 yang telah disimulasikan, yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei, dan 6 Mei.
Usulan tersebut, kata dia, dipilih setelah sebelumnya keempat tanggal tersebut disimulasikan dengan berbagai pertimbangan.
Baca juga: Kepala Densus 88 Ingin KKB Papua Dihadapi Pakai Pendekatan Sindrom Stockholm
Pertimbangan tersebut, kata dia, di antaranya efisiensi waktu dan biaya, termasuk kemungkinan sengketa Pilpres, putaran kedua Pilpres, serta hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional.