Ini Penyebab Single Identity Number di Indonesia Masih Belum Sempurna Meski Diterapkan Sejak 2013

Banyak penduduk sudah pindah daerah, KTP-el-nya belum diurus perubahan elemen datanya.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, semangat satu data sudah ada sejak 2006, dan diimplementasikan sejak 2013 melalui UU 24/2013. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terus mendorong implementasi satu data nasional.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, semangat satu data sudah ada sejak 2006, dan diimplementasikan sejak 2013 melalui UU 24/2013.

"Sebetulnya satu data nasional, berawal sejak 2006 melalui Pasal 13 UU Adminduk No 23 Tahun 2006."

Baca juga: Meski Belum Temukan Varian Lambda, Mu, dan R1, Pemerintah Tetap Perketat Pintu Masuk

"Yakni menggunakan NIK sebagai basis data untuk penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat tanah, dan seterusnya," kata Dirjen Zudan, Minggu (26/9/2021).

Meski sudah diimplementasikan, penggunaan data ini belum sempurna.

Salah satu problemnya, penduduk Indonesia dibanding negara maju, kurang aware dengan perpindahan domisili kependudukan.

Baca juga: Mensesneg Bantah Bakal Ada Reshuffle Kabinet dalam Waktu Dekat

Banyak penduduk sudah pindah daerah, KTP-el-nya belum diurus perubahan elemen datanya.

“KK-nya masih di alamat yang lama,” ujarnya.

Termasuk dalam urusan kepemilikan kendaraan bermotor.

Baca juga: TIGA Faktor Ini Dinilai Membuat Andika Perkasa Berpeluang Lebih Besar Dipilih Jadi Panglima TNI

Banyak penduduk saat menjual mobil tidak langsung dibaliknama, sehingga jika ada tilang elektronik, tagihannya jatuh ke pemilik lama.

“Dalam database Polantas datanya masih di pemilik yang lama," jelas Zudan.

Kata kuncinya, kata Zudan, adalah single identity number, satu penduduk hanya boleh punya satu NIK.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Disidang Kode Etik Usai, Kasus Penganiayaan Muhammad Kece Inkrah

Dirjen Dukcapil berujar, dahulu penduduk Indonesia bisa punya NIK lebih dari satu.

Sekarang Dukcapil masih terus membersihkan data ganda seperti itu, dan hingga saat ini belum selesai.

“Cleansing data akan selesai ketika semua penduduk sudah memiliki KTP-el, terutama penduduk tua bukan yang umur 17 tahun."

Baca juga: Bukan Jebakan, Kapolri Berniat Panggil 57 Pecatan KPK untuk Dijadikan ASN Polri

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved