Ini Penyebab Single Identity Number di Indonesia Masih Belum Sempurna Meski Diterapkan Sejak 2013

Banyak penduduk sudah pindah daerah, KTP-el-nya belum diurus perubahan elemen datanya.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, semangat satu data sudah ada sejak 2006, dan diimplementasikan sejak 2013 melalui UU 24/2013. 

"Masih banyak penduduk usia 27-30 tahun belum punya KTP-el, sehingga memungkinkan dia punya NIK lebih dari satu,” tuturnya.

Bila semua penduduk sudah memiliki KTP-el, maka NIK ganda akan diblokir, hanya digunakan NIK yang ada dalam KTP-el.

Indonesia bisa akan seperti negara maju jika mengadaptasi kebijakan kependudukan di AS dengan social security number atau Jepang dengan My Number.

“Prinsipnya sama: NIK digunakan untuk semua keperluan,” ucapnya.

Mulai Hafalkan NIK

Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengajak masyarakat membiasakan menghafal nomor induk kependudukan (NIK).

Ia berujar, Indonesia tengah menuju era satu data, dengan NIK sebagai basisnya.

Penerapannya akan dilakukan ke seluruh pelayanan publik, sehingga ke depan menggunakan NIK sebagai kunci aksesnya dalam pelayanan publik.

Baca juga: Apakah 57 Pecatan KPK Harus Dites Wawasan Kebangsaan Lagi untuk Jadi ASN? Ini Kata Polri

"Ini adalah satu tahapan yang kita desain agar semua masyarakat mulai peduli dengan yang namanya Single Identity Number."

"Single identity number itu yang diterjemahkan menjadi NIK, yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup," kata Zudan, Rabu (29/9/2021).

Zudan mengakui dengan integrasi NIK untuk pelayanan publik ini, akan terbangun tradisi baru.

Baca juga: 57 Mantan Pegawai KPK Belum Dapat Undangan dari Kapolri Soal Perekrutan Jadi ASN

Sebenarnya, kata dia, ketentuan menggunakan NIK ini sudah ada di Perpres Nomor 62 Tahun 2019 di bagian lampiran.

“Makanya kita mendorong pelayanan publik dengan akses data ke Dukcapil itu."

"Maka dulu di 2015 masih 30 lembaga yang kerja sama."

Baca juga: Pimpinan KPK Anggap 57 Mantan Pegawai Tak Bisa Dibina Lagi, Polri: Kita Semua Masih Punya Harapan

"Sekarang sudah 3.904. Naik banyak sekali," ujar Zudan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved