Virus Corona
Ombudsman Minta Arief R Wismansyah Evaluasi PTM Terkait 25 Pelajar Terpapar Covid-19
Dedy Irsan minta Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang segera melakukan evaluasi terhadap pelajar positif Covid-19.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 25 pelajar Kota Tangerang terpapar Covid-19 saat menjalani pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
Pelajar Kota Tangerang terinfeksi virus corona itu mendapat sorototan dari Ombudsman.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan minta Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang segera melakukan evaluasi terhadap kondisi tersebut.
"Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah juga harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pembelajaran tatap muka yang berlangsung di wilayahnya," ujar Dedy kepada Tribuntangerang.com, Minggu (3/10/2021).
Tak hanya jenjang SMP, tapi tingkat SMA mau pun SD harus dievaluasi Pemerintah Kota Tangerang.
Alasannya, hal itu sangat penting dan harus segera ditangani karena virus corona tersebut tak terlihat secara kasat mata.
Baca juga: 9.835 Pelajar Dikerahkan Jadi Satgas Kelas untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 di Sekolah
Baca juga: Siswa SMPN Tangerang Terpapar Covid Tanpa Gejala, Camat: Terbukti Vaksinasi Bisa Menangkal
"Kita memang tidak tahu mereka terpaparnya di mana, tetapi ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tangerang untuk melakukan evaluasi agar siswa yang terpapar Covid-19 jumlahnya tidak semakin banyak," ucapnya.
Dedy mengatakan, Pemkot Tangerang perlu menelusuri secara seksama dan melakukan langkah-langkah antisipasi agar kejadian pelajar tertular Covid-19 tidak semakin melebar.
PTM di sekolah tetap memerhatikan protokol kesehatan ketat sehingga Kota Tangerang tidak berada pada situasi level 4 dan zona merah atau oranye.
"Dinas Pendidikan dan Kesehatan Kota Tangerang harus memastikan kondisi dan situasi sesuai fakta yang ada sehingga tepat dalam mengambil keputusan untuk PTM," kata Dedy.
Baca juga: 2 Siswa dan 2 Guru SMPN 2 Kota Tangerang Terpapar Covid-19
Baca juga: SMPN 7 dan SMPN 31 Kota Tangerang Ditutup, Kegiatan Belajar Siswa Kembali Dilakukan dari Rumah
Selain itu, izin dari orangtua siswa menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk penerapan PTM di sekolah.
Orangtua yang belum mengizinkan anaknya mengikuti PTM tidak boleh dipaksa.
Menurut Dedy, sekolah tetap harus menyediakan mekanisme belajar dari rumah secara daring bagi yang belum mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Kami mendukung upaya-upaya yang dilakukan untuk pemberlakuan pembelajaran tatap muka tetapi tetap harus dengan mematuhi pedoman-pedoman dan ketentuan terkait PTM."
"Standar Operasional Prosedurnya harus jelas, jangan sampai gara-gara PTM angka penularan Covid-19 menjadi naik kembali," kata Dedy.