WFH ASN Tiap Jumat di Tangsel, Dilarang Bepergian hingga Terancam Sanksi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai memberlakukan kebijakan Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara setiap hari Jumat sejak 1 April 2026.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai memberlakukan kebijakan Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara setiap hari Jumat sejak 1 April 2026.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk efisiensi energi, tetapi juga diiringi dengan aturan ketat guna mencegah penyalahgunaan para pegawai.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menegaskan WFH bukan berarti hari libur tambahan bagi ASN.
Ia menekankan seluruh pegawai tetap wajib menjalankan tugas kedinasan meski bekerja dari rumah.
“WFH itu tetap kerja, hanya lokasinya di rumah. Jadi tidak boleh disalahgunakan untuk bepergian,” ujar Pilar dalam keterangan yang diterima TribunTangerang.com, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar kota saat menjalankan WFH.
Hal tersebut dinilai berpotensi mengganggu kinerja serta bertentangan dengan tujuan utama kebijakan.
Ia menjelaskan WFH diterapkan sebagai bagian dari upaya penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), sehingga mobilitas pegawai justru harus dikurangi, bukan dialihkan ke aktivitas lain di luar kepentingan pekerjaan.
“Kalau WFH malah dipakai untuk jalan-jalan atau keluar kota, itu jelas melenceng dari tujuan kebijakan. Ini yang kami ingatkan sejak awal,” tegasnya.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Pemkot Tangsel menyiapkan mekanisme pengawasan melalui masing-masing perangkat daerah. Setiap atasan langsung diminta untuk memantau kinerja dan keberadaan ASN selama jam kerja berlangsung.
Baca juga: Kurangi Perjalanan ASN, WFH Jadi Jurus Hemat Energi Pemkot Tangsel
Pengawasan dilakukan tidak hanya melalui laporan kerja, tetapi juga dengan sistem kontrol internal yang memungkinkan pimpinan mengevaluasi produktivitas pegawai selama menjalankan WFH.
“Pengawasan akan dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah. Jadi tetap ada kontrol, tidak dilepas begitu saja,” jelas Pilar.
Ia menegaskan ASN yang terbukti melanggar aturan, termasuk bepergian tanpa izin saat WFH, akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau melanggar, tentu ada sanksi administratif. Ini penting agar kebijakan ini tidak disalahgunakan,” katanya.
| Prakiraan Cuaca Tangsel, Tangerang dan Kota Tangerang Rabu 8 April 2026: Sebagian Hujan Ringan |
|
|---|
| SIM Keliling di Tangerang Selatan Rabu 8 April 2026, Ada 2 Lokasi |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Sepeda Motor di Tangsel Akibat Lawan Arah, Dua Pengendara Terluka |
|
|---|
| Aksi Nekat Lawan Arah Berujung Petaka di Tangsel, Satu Pengendara Tak Sadarkan Diri |
|
|---|
| Sanksi Tegas Menanti ASN Pemkot Tangerang yang Langgar WFA, Mulai dari Peringatan Hingga Pemecatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Pilar-Saga-94jie.jpg)