Senin, 13 April 2026

WFH ASN Tiap Jumat di Tangsel, Dilarang Bepergian hingga Terancam Sanksi

Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai memberlakukan kebijakan Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara setiap hari Jumat sejak 1 April 2026. 

Tribuntangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico
WFH ASN TANGSEL - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan. Pemkot Tangsel memberlakukan WFH ASN setiap Jumat dengan pengawasan ketat dan sanksi bagi pelanggar guna mencegah penyalahgunaan serta memastikan kinerja tetap optimal, (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico)   

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai memberlakukan kebijakan Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara setiap hari Jumat sejak 1 April 2026. 

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk efisiensi energi, tetapi juga diiringi dengan aturan ketat guna mencegah penyalahgunaan para pegawai.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menegaskan WFH bukan berarti hari libur tambahan bagi ASN.

Ia menekankan seluruh pegawai tetap wajib menjalankan tugas kedinasan meski bekerja dari rumah.

“WFH itu tetap kerja, hanya lokasinya di rumah. Jadi tidak boleh disalahgunakan untuk bepergian,” ujar Pilar dalam keterangan yang diterima TribunTangerang.com, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar kota saat menjalankan WFH

Hal tersebut dinilai berpotensi mengganggu kinerja serta bertentangan dengan tujuan utama kebijakan.

Ia menjelaskan WFH diterapkan sebagai bagian dari upaya penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), sehingga mobilitas pegawai justru harus dikurangi, bukan dialihkan ke aktivitas lain di luar kepentingan pekerjaan.

“Kalau WFH malah dipakai untuk jalan-jalan atau keluar kota, itu jelas melenceng dari tujuan kebijakan. Ini yang kami ingatkan sejak awal,” tegasnya.

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Pemkot Tangsel menyiapkan mekanisme pengawasan melalui masing-masing perangkat daerah. Setiap atasan langsung diminta untuk memantau kinerja dan keberadaan ASN selama jam kerja berlangsung.

Baca juga: Kurangi Perjalanan ASN, WFH Jadi Jurus Hemat Energi Pemkot Tangsel

Pengawasan dilakukan tidak hanya melalui laporan kerja, tetapi juga dengan sistem kontrol internal yang memungkinkan pimpinan mengevaluasi produktivitas pegawai selama menjalankan WFH.

“Pengawasan akan dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah. Jadi tetap ada kontrol, tidak dilepas begitu saja,” jelas Pilar.

Ia menegaskan ASN yang terbukti melanggar aturan, termasuk bepergian tanpa izin saat WFH, akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau melanggar, tentu ada sanksi administratif. Ini penting agar kebijakan ini tidak disalahgunakan,” katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved