PPKM Darurat

Aturan Baru PPKM, Makan di Restoran Atau Kafe Kini Boleh Sampai Satu Jam

Di luar Jawa-Bali, restoran, rumah makan, dan kafe di wilayah PPKM level 1 hingga 4 diizinkan menerima dine in.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS
IlusPemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021. 

Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 4 Oktober 2021.

Berikut ini daftar lengkap PPKM level 2 dan 3 di Jawa dan Bali, sesuai Instruksi Mendagri 47/2021:

DKI Jakarta

Level 3:

Kepulauan Seribu

Jakarta Barat

Jakarta Timur

Jakarta Selatan

Jakarta Utara

Jakarta Pusat

Banten

Level 3:

Kota Tangerang

Kota Cilegon

Kabupaten Tangerang

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved