PPKM Darurat
Aturan Baru PPKM, Makan di Restoran Atau Kafe Kini Boleh Sampai Satu Jam
Di luar Jawa-Bali, restoran, rumah makan, dan kafe di wilayah PPKM level 1 hingga 4 diizinkan menerima dine in.
Editor:
Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS
IlusPemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021.
Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 4 Oktober 2021.
Berikut ini daftar lengkap PPKM level 2 dan 3 di Jawa dan Bali, sesuai Instruksi Mendagri 47/2021:
DKI Jakarta
Level 3:
Kepulauan Seribu
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Jakarta Pusat
Banten
Level 3:
Kota Tangerang
Kota Cilegon
Kabupaten Tangerang
Berita Terkait