Virus Corona

Bali Dibuka Lagi untuk Turis Asing Mulai 14 Oktober, Wisatawan Tak Penuhi Syarat akan Disuruh Pulang

Pembukaan pintu masuk internasional tersebut akan tetap memperhatikan pemenuhan syarat perjalanan dan mekanisme skrining, setelah masuk Indonesia.

Editor: Yaspen Martinus
Wartakotalive.com/Mohamad Yusuf
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pembukaan pariwisata Bali untuk turis mancanegara, perlu mendapat perhatian khusus. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pembukaan pariwisata Bali untuk turis mancanegara, perlu mendapat perhatian khusus.

Ia menegaskan, semua pendatang wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina dan tes Covid-19, sesuai yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, sebelum diizinkan masuk Indonesia.

"Apabila tidak memenuhi persyaratan, maka para wisatawan akan diminta untuk pulang ke negara asalnya."

Baca juga: Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19 Tiga Pekan Beruntun, Kuning Bertambah, Oranye Menyusut

"Satuan tugas yang berada di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya sebelum bandara kembali dibuka," ujar Wiku saat memberi keterangan pers secara virtual, Selasa (6/10/2021).

Wiku menuturkan, pembukaan pintu masuk internasional tersebut akan tetap memperhatikan pemenuhan syarat perjalanan dan mekanisme skrining, setelah masuk Indonesia.

Khusus untuk mencegah masuknya varian baru ke Indonesia, pemerintah terus memantau perkembangan adanya varian asing.

Baca juga: Tak Jadi di Jaktim, Dua Tersangka Penembak 6 Anggota FPI Bakal Disidang di PN Jakarta Selatan

Balitbangkes yang didukung 17 laboratorium dengan kemampuan mendukung upaya whole genome sequencing (WGS), akan terus mengoptimalkan sumber daya dan pemantauan distribusi varian di berbagai daerah.

"Nantinya hasil pemantauan akan disampaikan secara transparan kepada masyarakat," ucap Wiku.

Wiku juga menyebut pemerintah sedang menyusun kebijakan antisipasi libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Mulai 14 Oktober Bandara Bali Dibuka untuk Penerbangan Internasional, Ini Negara yang Boleh Masuk

Pemerintah bakal membuka Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk penerbangan internasional, mulai Kamis (14/10/2021) pekan depan.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).

"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021."

Baca juga: Polri dan Mantan Pegawai KPK Bertemu Bahas Perekrutan Jadi ASN, Bakal Ada Pertemuan Selanjutnya

"Selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes, dan kesiapan satgas," kata Luhut.

Sebelumnya, Bandara Ngurah Rai Bali hanya dibuka untuk perjalanan domestik seiring adanya pandemi Covid-19.

Pemerintah hanya membuka dua pintu kedatangan perjalanan internasional, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Baca juga: HUT ke-76 TNI, Jokowi Minta Kebijakan Belanja Diubah Jadi Investasi Pertahanan yang Berkelanjutan

Pelaku perjalanan internasional di Bandara Ngurah Rai Bali nantinya harus mempunyai bukti booking hotel untuk karantina.

Proses karantina wajib dijalani minimal 8 hari.

"Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," tuturnya.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 18 Oktober 2021, Blitar Jadi Daerah Pertama Masuk Level 1

Meskipun demikian, tidak semua negara asal penerbangan diperbolehkan masuk Bandara Ngurah Rai.

Hanya ada beberapa negara yang diizinkan masuk, yakni Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Uni Emirat Arab, Dubai, dan Selandia Baru.

"Negara-negara yang kita buka nanti terdiri dari beberapa negara, Korsel, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, New Zealand," papar Luhut.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 5 Oktober 2021: Suntikan Pertama 94.939.217, Dosis Kedua 53.656.921

Luhut mengatakan, situasi pandemi Covid-19 terus menunjukkan perbaikan selama dua minggu belakangan.

Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 29.823 orang per 5 Oktober 2021, dan sebanyak 142.338 orang meninggal.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 5 Oktober 2021, dikutip TribunTangerang dari laman Covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 858.419 (20.3%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 703.317 (16.7%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 482.444 (11.4%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 396.030 (9.4%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 157.103 (3.7%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 155.097 (3.7%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 131.694 (3.1%)

RIAU

Jumlah Kasus: 127.916 (3.0%)

BALI

Jumlah Kasus: 112.967 (2.7%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 108.814 (2.6%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 105.024 (2.5%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 89.434 (2.1%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 69.525 (1.6%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 62.940 (1.5%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 59.669 (1.4%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 53.688 (1.3%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 51.412 (1.2%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 49.212 (1.2%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 46.531 (1.1%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 45.255 (1.1%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 40.203 (1.0%)

ACEH

Jumlah Kasus: 37.915 (0.9%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 35.194 (0.8%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 34.262 (0.8%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 33.864 (0.8%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 29.633 (0.7%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 27.498 (0.7%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 23.043 (0.5%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 22.948 (0.5%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 20.048 (0.5%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 14.536 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 12.200 (0.3%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 11.996 (0.3%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 11.743 (0.3%). (Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved