Virus Corona
Bali Dibuka Lagi untuk Turis Asing Mulai 14 Oktober, Wisatawan Tak Penuhi Syarat akan Disuruh Pulang
Pembukaan pintu masuk internasional tersebut akan tetap memperhatikan pemenuhan syarat perjalanan dan mekanisme skrining, setelah masuk Indonesia.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pembukaan pariwisata Bali untuk turis mancanegara, perlu mendapat perhatian khusus.
Ia menegaskan, semua pendatang wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina dan tes Covid-19, sesuai yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, sebelum diizinkan masuk Indonesia.
"Apabila tidak memenuhi persyaratan, maka para wisatawan akan diminta untuk pulang ke negara asalnya."
Baca juga: Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19 Tiga Pekan Beruntun, Kuning Bertambah, Oranye Menyusut
"Satuan tugas yang berada di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya sebelum bandara kembali dibuka," ujar Wiku saat memberi keterangan pers secara virtual, Selasa (6/10/2021).
Wiku menuturkan, pembukaan pintu masuk internasional tersebut akan tetap memperhatikan pemenuhan syarat perjalanan dan mekanisme skrining, setelah masuk Indonesia.
Khusus untuk mencegah masuknya varian baru ke Indonesia, pemerintah terus memantau perkembangan adanya varian asing.
Baca juga: Tak Jadi di Jaktim, Dua Tersangka Penembak 6 Anggota FPI Bakal Disidang di PN Jakarta Selatan
Balitbangkes yang didukung 17 laboratorium dengan kemampuan mendukung upaya whole genome sequencing (WGS), akan terus mengoptimalkan sumber daya dan pemantauan distribusi varian di berbagai daerah.
"Nantinya hasil pemantauan akan disampaikan secara transparan kepada masyarakat," ucap Wiku.
Wiku juga menyebut pemerintah sedang menyusun kebijakan antisipasi libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Mulai 14 Oktober Bandara Bali Dibuka untuk Penerbangan Internasional, Ini Negara yang Boleh Masuk
Pemerintah bakal membuka Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk penerbangan internasional, mulai Kamis (14/10/2021) pekan depan.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).
"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021."
Baca juga: Polri dan Mantan Pegawai KPK Bertemu Bahas Perekrutan Jadi ASN, Bakal Ada Pertemuan Selanjutnya
"Selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes, dan kesiapan satgas," kata Luhut.
Sebelumnya, Bandara Ngurah Rai Bali hanya dibuka untuk perjalanan domestik seiring adanya pandemi Covid-19.
Pemerintah hanya membuka dua pintu kedatangan perjalanan internasional, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Baca juga: HUT ke-76 TNI, Jokowi Minta Kebijakan Belanja Diubah Jadi Investasi Pertahanan yang Berkelanjutan
Pelaku perjalanan internasional di Bandara Ngurah Rai Bali nantinya harus mempunyai bukti booking hotel untuk karantina.
Proses karantina wajib dijalani minimal 8 hari.
"Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," tuturnya.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 18 Oktober 2021, Blitar Jadi Daerah Pertama Masuk Level 1
Meskipun demikian, tidak semua negara asal penerbangan diperbolehkan masuk Bandara Ngurah Rai.
Hanya ada beberapa negara yang diizinkan masuk, yakni Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Uni Emirat Arab, Dubai, dan Selandia Baru.
"Negara-negara yang kita buka nanti terdiri dari beberapa negara, Korsel, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, New Zealand," papar Luhut.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 5 Oktober 2021: Suntikan Pertama 94.939.217, Dosis Kedua 53.656.921
Luhut mengatakan, situasi pandemi Covid-19 terus menunjukkan perbaikan selama dua minggu belakangan.
Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 29.823 orang per 5 Oktober 2021, dan sebanyak 142.338 orang meninggal.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 5 Oktober 2021, dikutip TribunTangerang dari laman Covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 858.419 (20.3%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 703.317 (16.7%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 482.444 (11.4%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 396.030 (9.4%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 157.103 (3.7%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 155.097 (3.7%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 131.694 (3.1%)
RIAU
Jumlah Kasus: 127.916 (3.0%)
BALI
Jumlah Kasus: 112.967 (2.7%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 108.814 (2.6%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 105.024 (2.5%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 89.434 (2.1%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 69.525 (1.6%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 62.940 (1.5%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 59.669 (1.4%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 53.688 (1.3%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 51.412 (1.2%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 49.212 (1.2%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 46.531 (1.1%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 45.255 (1.1%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 40.203 (1.0%)
ACEH
Jumlah Kasus: 37.915 (0.9%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 35.194 (0.8%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 34.262 (0.8%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 33.864 (0.8%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 29.633 (0.7%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 27.498 (0.7%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 23.043 (0.5%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 22.948 (0.5%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 20.048 (0.5%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 14.536 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 12.200 (0.3%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 11.996 (0.3%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 11.743 (0.3%). (Rina Ayu)