Pemilu 2024
Mendagri Ada Rapat di Istana, Komisi II DPR Tunda Penetapan Jadwal Pemilu 2024
Namun, rapat tersebut harus dibatalkan karena beberapa hal. Padahal, DPR sudah memasuki masa reses pada Jumat (8/9/2021) lusa.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi II DPR menunda penetapan hari pemungutan suara Pemilu serentak 2024.
Seharusnya, pada Rabu (6/10/2021) hari ini, Komisi II DPR menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk menetapkan jadwal Pemilu 2024.
Namun, rapat tersebut harus dibatalkan karena beberapa hal. Padahal, DPR sudah memasuki masa reses pada Jumat (8/9/2021) lusa.
Baca juga: Said Iqbal Bilang Sumber Pendanaan Partai Buruh dari Iuran, Tiap Anggota Wajib Setor Rp 50 Ribu
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyebut Mendagri Tito Karnavian berhalangan hadir pada rapat hari ini.
"(Rapat dengan) penyelenggara pemilu, kedua juga dengan Mendagri."
"Tapi hari ini kita tunda, kita akan lakukan rapat internal antar kapoksi dan pimpinan."
Baca juga: Azis Syamsuddin Punya Orang Dalam di KPK, Novel Baswedan: Yang Ungkap Tim Saya
"Penundaan ini terkait dengan soal Mendagri hari ini ada ratas (rapat terbatas) di Istana."
"Dan ratas itu tak bisa ditinggalkan, karena ini menjadi tanggung jawan Pak Mendagri pada ratas kali ini," ungkap Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Selain itu, Saan menyatakan, penundaan penetapan jadwal Pemilu 2024 untuk memberikan kesempatan kepada KPU mensimulasikan kembali usulan penyelenggaraan jadwal Pemilu serentak 2024.
Baca juga: Salip Jepang, Indonesia Kini Peringkat Lima Suntikkan Dosis Pertama Vaksinasi Covid-19
Di mana, pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.
Sementara itu, KPU mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari.
"Kita ingin berikan kesempatan lagi kepada KPU untuk lakukan exercise, tidak hanya KPU tapi juga penyelenggara yang lain, Bawaslu maupun DKPP," ucap Saan.
Baca juga: Indonesia Rencanakan Uji Klinis Molnupiravir yang Disebut Mampu Cegah Kematian Akibat Covid-19
Komisi II, lanjut Saan, juga akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Terutama terkait dengan batas waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu.
"Penundaan ini juga terkait dengan kita akan menyampaikan, mengomunikasikan dari apa yang sudah kita bahas kepada pimpinan partai."
Baca juga: Agar Konsisten, Jimly Ashhiddiqie Usul Pemilu 2024 Digelar pada 17 April Seperti Tahun 2019
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pemilu.jpg)