SIMAK! Begini Cara Mengubah Data di KTP, Gratis!
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 63 atyat (5) dijelaskan, penduduk yang telah memiliki E-KTP wajib dibawa pada saat bepergian.
5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Menghindari Penyalahgunaan Scan E-KTP
Perlu diketahui, NIK sebagai data pribadi yang hampir digunakan di seluruh dunia.
NIK diberikan melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan dan jika digunakan tanpa izin pemilik, termasuk kejahatan data pribadi.
Kemenkominfo menerangkan, satu di antara antisipasi yang bisa dilakukan masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan scan KTP adalah dengan memberi watermark.
Watermark tersebut harus berisi setidaknya keterangan tanggal dan kepada siapa scan KTP (atau berkas penting lainnya) diberikan.
Dengan demikian, jika data tersebut disalahgunakan, pemilik bisa tahu pihak mana yang melakukan pelanggaran.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
Menurut Kemkominfo, jika pihak yang meminta scan foto KTP sekadar butuh verifikasi dan tidak ada niatan buruk, maka pasti akan menerima bukti scan dengan watermark tersebut.
Tapi jika ada pihak yang tetap meminta scan KTP yang polosan tanpa watermark, maka hal itu patut dicurigai.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menerangkan, salah satu antisipasi yang bisa dilakukan masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan scan KTP adalah dengan memberi watermark.
Berikut cara Membuat Watermark pada Scan KTP
1. Foto KTP dengan benar.
2. Buka aplikasi edit foto (ex; Phonto, PicsArt atau bisa juga menggunakan IG Stroy untuk mengedit)
3. Ketik fitur tambahan tulisan yang ada dalam aplikasi