SIMAK! Begini Cara Mengubah Data di KTP, Gratis!
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 63 atyat (5) dijelaskan, penduduk yang telah memiliki E-KTP wajib dibawa pada saat bepergian.
4. Ketik informasi berupa tanggal scan dan kepentiangannya.
Contoh: SCAN KTP PADA 18-09-2021 UNTUK VERIVIKASI E-WALLET
5. Tempatkan tulisan di area kosong yang ada di KTP (pastikan tidak menutupi informasi pentingnya).
Jika cara di atas masih dirasa kurang, maka bisa menuliskan keterangannya dengan lebih besar.
Caranya sama seperti di atas, hanya saja perlu diturunkan tingkat opacity atau transparansi teksnya agar informasi dan watermarknya sama-sama masih bisa terbaca.
Bagaimana jika diminta langsung foto lewat aplikasi?
Jika diminta untuk langsung foto dari aplikasinya, maka bisa menuliskan keterangan scan-nya di kertas kecil dan ditempel pada KTP baru kemudian difoto.
Watermark pada Scan KTP untuk mengantisipasi penyalahgunaan data KTP.
(Tribunnews.com/Tio)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ingin Mengubah Data di KTP? Simak Caranya Berikut Ini.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah