Lowongan Kerja

Hari Terakhir Pendaftaran Lowongan Kerja PLN Bidang Hukum, Cari Lulusan S1 hingga S2

Pendataran lowongan kerja ini dimulai pada 1-5 Oktober 2025. Artinya hari ini, Minggu (5/10/2025) adalah hari terakhir

Editor: Joseph Wesly
(Instagram @pln_id)
LOWONGAN KERJA PLN- Poster Rekrutmen Nasional Jurusan Hukum PLN Group 2025 diambil dari Instagram @pln_id pada Rabu (1/10/2025). Rekrutmen Nasional Jurusan Hukum PLN Group 2025 dibuka mulai 1-5 Oktober 2025, terbuka bagi lulusan S1 dan S2. (Instagram @pln_id) 

TRIBUNTANGERANG.COM- Cek lowongan kerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tahun 2025.

PT PLN membuka Rekrutmen Nasional Bidang khusus Jurusan Hukum.

Pendataran lowongan kerja ini dimulai pada 1-5 Oktober 2025.

Artinya hari ini, Minggu (5/10/2025) adalah hari terakhir pendaftaran.

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau biasa disingkat PLN adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang energi dan memiliki 11 anak perusahaan yang mendukung kinerja dan pelayanan perusahaan. 

Anak perusahaan PLN di antaranya bergerak pada bidang pembangkitan, penyediaan tenaga listrik, telekomunikasi, keuangan dan pelayanan pemeliharaan.

Saat ini, PLN Group membuka Rekrutmen Nasional Bidang/Jurusan Hukum untuk lulusan pendidikan minimal S1 dan S2. 

Periode pendaftaran Rekrutmen Nasional Bidang Hukum PLN Group 2025 dibuka mulai 1-5 Oktober 2025. 

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman rekrutmen.pln.co.id. 

Syarat Rekrutmen Nasional Bidang Hukum PLN Group 2025

Mengutip laman resmi perusahaan, berikut ini persyaratan umum, khusus, dan berkas pendaftaran Rekrutmen Nasional Bidang Hukum PLN Group 2025 untuk tiga kategori yang dibuka:

1. Rekrutmen Jenjang S1 Hukum PLN Group 2025

Persyaratan Umum:

Laki-laki/Perempuan Warga Negara Indonesia.
Lulusan S1 Hukum dari Perguruan Tinggi dalam negeri, diutamakan konsentrasi jurusan:
Hukum Bisnis.
Hukum Internasional.
Hukum Energi.
Hukum Pajak.
Hukum Lingkungan.
Batas usia ≤ 27 tahun (kelahiran tahun 1998 dan sesudahnya).
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) >= 3

Persyaratan Khusus:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved