Kasus Rizieq Shihab

Tak Jadi di Jaktim, Dua Tersangka Penembak 6 Anggota FPI Bakal Disidang di PN Jakarta Selatan

Hal itu sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021.

Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan (splitsing) berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 6 anggota FPI di KM 50 Tol Cikampek, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Berkas perkara baru diserahkan kemarin Senin 26 April 2021."

"Tentunya JPU akan mempelajari terlebih dahulu bila ada perbaikan akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP Junto pasal 56 KUHP tentang pembunuhan dan dengan sengaja turut serta dalam membantu tindak kejahatan.

Baca juga: Berkomentar Miring Soal Tragedi KRI Nanggala-402, Anggota Polsek Kalasan DIY Diciduk Propam

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 338 KUHP Juncto pasal 56 KUHP."

"Sedangkan tersangka lainnya atas nama EPZ berdasarkan pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan," bebernya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved