Gugatan Rp 2 Triliun kepada Setya Novanto Ditolak PN Jaksel, Fredrich Yunadi Banding ke PT DKI

Menurutnya, pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan hanya mempersoalkan hal yang berada di luar substansi perkara.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Henry Lopulalan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan advokat Fredrich Yunadi terhadap mantan kliennya, mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). 

Yakni, tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta kerap kali mencari-cari kesalahan saksi.

"Terdakwa juga menunjukan sikap dan tutur kata kurang sopan selama persidangan," kata hakim.

Sedangkan hal yang meringankan, Fredrich belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan.

Baca juga: Marwan Batubara Minta Gatot Nurmantyo Tolak Bintang Mahaputera dari Jokowi

Fredrich sebelumnya dituntut oleh jaksa pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta.

Dalam dakwaan disebutkan, Fredrich Yunadi melakukan upaya perintangan, di antaranya memesan kamar inap Rumah Sakit Medika Permata Hijau, sebelum kecelakaan mobil Setya Novanto terjadi pada Kamis 16 November 2017.

Padahal, mantan Ketua DPR itu harus memenuhi panggilan penyidik KPK atas kasus korupsi KTP-el.

Baca juga: Dinobatkan Jadi Menteri Berkinerja Terbaik Versi Survei Indo Barometer, Prabowo Tak Nyaman

Selama di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Fredrich Yunadi juga bertindak tidak kooperatif dengan mengusir tim satuan tugas KPK.

Sikap berbeda diberikan Fredrich terhadap kumpulan orang diduga simpatisan Novanto. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved