PPKM
Perpanjangan PPKM di Kota Tangsel, Anak Usia 12 Tahun Boleh Berkunjung ke Mal
Kelonggaran itu diputuskan agar aktivitas masyarakatnya tidak terganggu dan tetap bisa melakukan perbaikan ekonomi.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berlanjut dari tanggal 5 Oktober hingga 19 Oktober mendatang.
Informasi ini diturunkan sejak ditetapkannya Surat Edaran Pemerintah Nomor 443/3488/Huk tentang perpanjangan penetapan PPKM Level 3 di wilayah Kota Tangsel.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan pada pelaksanaan PPKM ini tidak banyak kebijakan yang berubah dari periode sebelumnya termasuk kegiatan masyarakat yang masih dibatasi.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
Menurutnya kebijakan pelonggaran pada masa perpanjangan PPKM Level 3 berupa diizinkannya anak usia 12 tahun mengunjungi mall dan pusat perbelanjaan.
Kelonggaran itu diputuskan agar aktivitas masyarakatnya tidak terganggu dan tetap bisa melakukan perbaikan ekonomi.
"Yang berbeda dari penetapan PPKM saat ini adalah, anak usian 12 tahun atau di bawahnya bisa masuk ke dalam Mall seperti sedia kala," kata Benyamin saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Kamis (7/10/2021).
Benyamin menuturkan bagi anak usia di bawah 12 tahun yang akan mengunjungi pusat perbelanjaan atau mall diperlukan syarat-syarat tertentu.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
Salah satunya yakni orang tua atau orang dewasa yang membawa anak usia di bawah 12 tahun harus telah tervaksin.
"Antara lain itu di surat edaran pelonggarannya itu. Sudah boleh masuk mal, dengan catatan orang tuanya atau yang bawanya itu sudah divaksin pakai peduli lindungi," pungkasnya. (m23)