BEGINI Cara Buang Obat Kedaluwarsa yang Direkomendasikan BPOM, Jangan Dibakar!
Kembalikan ke rumah sakit di mana kita mendapatkan obat tersebut, agar bisa dibuang bersama limbah medis lain.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Persediaan obat di rumah kita seringkali tersimpan lama.
Untuk itu, ada baiknya memperhatikan secara berkala obat-obatan yang tersimpan.
Jika ditemukan obat-obatan tidak terpakai atau kedaluwarsa, segeralah buang.
Baca juga: Bikin Ulah Lagi, Kabareskrim Bakal Pindahkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang
Tapi ingat, membuang obat harus hati-hati, tidak boleh sembarangan, apalagi langsung membuangnya ke tempat sampah.
Berikut ini panduan membuang obat kedaluwarsa yang baik dan benar seperti disampaikan BPOM:
Obat Padat (Tablet, Kapsul, Serbuk, dan lain-lain)
1. Keluarkan obat dari kemasan.
2. Hancurkan obat terlebih dahulu.
Untuk kapsul, keluarkan isi kapsul dari cangkangnya lalu larutkan dengan air.
Rusak atau gunting cangkang kapsul, lalu buang bersama sampah rumah tangga lainnya.
Untuk tablet atau kaplet, hancurkan terlebih dahulu, lalu campurkan obat dengan barang yang tidak enak seperti ampas kopi, tanah, atau kotoran kucing.
Dengan begitu, obat menjadi tidak menarik bagi anak-anak, hewan peliharaan, maupun orang-orang yang sengaja mencari obat di tempat sampah.
Baca juga: KPU Kasih Opsi Pilkada Mundur ke 2025, Komisi II DPR: Kalau Bisa Hindari Perubahan UU Tak Terjadi
3. Taruh campuran dalam wadah yang bisa ditutup (plastik yang bisa ditutup kembali, kaleng kosong, atau wadah lain), untuk menjaga agar obat tidak bocor atau tumpah.
4. Rusak atau gunting kemasan obat (dus, strip, blister) terlebih dahulu, lalu buang ke tempat sampah.
Obat Semi Padat (Salep, Krim, Gel, dan lain-lain)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ilustrasi-Obat.jpg)