Selasa, 19 Mei 2026

ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak Persyaratannya Berikut

Dalam nota diplomatik menyebutkan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jamaah.

Tayang:
Editor: Mohamad Yusuf
AFP/BANDAR AL-DANDANI
Pemerintah Arab Saudi akhirnya membuka pelaksanaan umrah bagi jemaah Indonesia. Di mana sebelumnya selama pandemi Covid-19 pelaksanaan umrah maupun haji ditutup oleh pemerintah Arab Saudi. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi akhirnya membuka pelaksanaan umrah bagi jemaah Indonesia.

Di mana sebelumnya selama pandemi Covid-19 pelaksanaan umrah maupun haji ditutup oleh pemerintah Arab Saudi.

Disebut Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) telah menerima nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta terkait pelaksanaan umrah pada Jumat (9/10/2021).

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Menlu Retno Marsudi mengatakan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia.

“Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia,” ujarnya sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah rangkaian kegiatan perjalanan ibadah umrah di luar penyelenggaraan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan dan pelindungan jemaah.

Di mana dilaksanakan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan/atau Pemerintah seperti yang tertulis pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Dalam nota diplomatik menyebutkan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jemaah.

Hal tersebut berkaitan dengan pandemi yang tengah berlangsung.

Sebelumnya, para jemaah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan diwajibkan untuk melakukan karantina selama seminggu.

Namun dalam pelaksanaan umrah ini, nota diplomatik mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama 5 hari.

Mengenai persyaratan yang lain, belum ada keputusan lebih lanjut.

Menlu mengatakan, pelaksanaan umrah ini akan ditindak lanjuti dengan pembahasan secara lebih detail mengenai teknis pelaksanaannya.

Pihaknya langsung melakukan koordinasi degan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

"Saya sendiri telah melakukan koordinasi dan komunikasi baik dengan Pak Menteri Kesehatan mapun dengan Pak Menteri Agama," ujar Menlu.

Koordinasi tersebut termasuk dengan otoritas terkait di Kerajaan Saudia Arabia mengenai pelaksanaan kebijakan Pemerintah Saudi Arabia yang baru ini.

(Tribunnews.com/Widya/Larasati Dyah Utami)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Umrah Kembali Dibuka, Bagaimana Persyaratan Jamaah Umrah Indonesia? Ini Penjelasannya.
Penulis: Widya Lisfianti

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved