Bocah Ingusan Jadi Ketua Komplotan Geng Begal Sadis di Tangerang, tak Segan Bacok Korban

Dalam aksinya, MF tak segan-segan melukai korbannya. Ia kerap mengancam korban dengan celurit.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/DesySelviany
Polisi amankan barang bukti begal sadis di Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (11/10/2021). 

TRIBUNTANGERANG.COM, SEMANGGI - Seorang anak di bawah umur jadi ketua geng komplotan begal di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Remaja berinisial FM (17) itu tak segan dengan keji membacok korbannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan peristiwa pembegalan sadis itu terjadi 4 Oktober 2021 lalu.

Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM

Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak Persyaratannya Berikut

Saat itu FM dan S membegal AH yang tengah melintas di sebuah jalan yang sepi.

Kemudian pada 7 Oktober 2021 polisi berhasil ringkus FM di KS Tubun, Jakarta Barat dan S di Legok, Tangerang, Banten.

Saat diperiksa polisi, aksi begal itu ternyata diinisiasi oleh remaja tanggung usia 17 tahun.

"Jadi FM adalah kapten eksekutor dan residivis di kasus sama tapi tersangka enggak bisa dihadirkan karena eksekutor ini di bawah umur," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021).

Sementara S bertugas sebagai joki yakni yang mengendarai sepeda motor untuk memepet motor korban.

Kata Yusri, MF dan S sudah terbiasa melakukan aksi pembegalan.

Baca juga: Diapit 3 Jenderal, Gaya Menlu Retno Marsudi Bikin Salah Fokus, Pakai Sepatu Kanan-Kiri Beda Warna

Baca juga: TAK DISANGKA, Uang Ratusan Juta Terkumpul Ketika Penjual Gorengan Bongkar Tabungan dari Ember

Baca juga: Dampak Corona, Pemerintah Jepang Beri Setiap Anak hingga Usia 18 Tahun, Subsidi Uang Rp12,7 Juta

Dalam aksinya, MF tak segan-segan melukai korbannya. Ia kerap mengancam korban dengan celurit.

"Pelaku anak di bawah umur saat hentikan korban terjadi perlawanan dari si korban untuk pertahankan kendaraan," jelas Yusri.

Atas perbuatannya MF dan S dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Des)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved