Virus Corona

Libur Maulid Nabi Digeser Jadi 20 Oktober 2021 Gara-gara Covid-19, Cuti Natal Tak Ada

Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal, hanya hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.

Penulis: Yaspen Martinus | Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW digeser ke 20 Oktober 2021. 

"Sesuai arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan."

Baca juga: Covid-19 Mengamuk Lagi, Zulkifli Hasan Kembali Usulkan Lockdown Akhir Pekan

"Terkait masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang masih belum bisa dituntaskan secara baik."

"Maksud saya secara tuntas," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6/2021).

Muhadjir mengatakan, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar libur dan cuti bersama ditinjau ulang.

Baca juga: Difavoritkan Jadi Panglima TNI, Andika Perkasa Belum Setor LHKPN kepada KPK Sejak Jabat KSAD

"Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama, yang selama ini susah tercantum di SKB antara KemenPAN-RB, Kemenaker, dan Kemenag," ungkap Muhadjir.

Pemerintah memutuskan menggeser waktu libur hari raya keagamaan 2021.

Keputusan ini disepakati dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: KPU Usulkan Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari, Ini 4 Alasannya

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ucap Muhadjir.

Pemerintah menggeser libur Tahun Baru Islam yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 menjadi Hari Rabu 11 Agustus 2021.

Pemerintah juga menggeser libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang sedianya hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021, menjadi Hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021.

Baca juga: Sempat 70 Persen, Kepatuhan Warga Jakarta Pakai Masker Kini Merosot Hingga 20 Persen

Sementara, libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 dihapus.

Berikut ini jadwal libur nasional dan cuti bersama 2021 setelah kembali dipangkas pemerintah:

Libur nasional

1 Januari

Tahun Baru 2021 Masehi

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved