Virus Corona

INI 5 Syarat untuk Turis Asing yang Ingin Berlibur ke Bali, Salah Satunya Punya Asuransi Kesehatan

Pemerintah mewajibkan para pelaku perjalanan internasional mengikuti persyaratan saat tiba di Bali atau on arrival requirement.

Editor: Yaspen Martinus
bali-airport.com
Pemerintah akan kembali membuka penerbangan internasional ke Bali, mulai Kamis (14/10/2021) pekan ini 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pemerintah akan kembali membuka penerbangan internasional ke Bali, mulai Kamis (14/10/2021) pekan ini

Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus akibat pembukaan penerbangan internasional tersebut, pemerintah memperketat persyaratan masuk ke Bali.

"Yakni mulai dari persyaratan pre departure requirement hingga on arrival requirement," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Dituding Benny K Harman Pakai Pola Pikir Adolf Hitler, Yusril: Masih Untung Saya Enggak Dijuluki PKI

Untuk kategori pre departure requirement atau persyaratan sebelum keberangkatan menuju Bali, kata Luhut, ada lima langkah atau syarat yang harus diikuti pelaku perjalanan.

Pertama, pelaku perjalanan berasal dari negara dengan status konfirmasi kasus level 1 dan level 2, dengan positivity rate di bawah 5 persen.

Terdapat 18 negara yang masuk dua kriteria ini.

Baca juga: Libur Maulid Nabi Digeser Jadi 20 Oktober 2021 Gara-gara Covid-19, Cuti Natal Tak Ada

Kedua,  hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimum 3 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Ketiga,  pelaku perjalanan melampirkan bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua, setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan, dan ditulis dengan Bahasa Inggris selain bahasa negara asal.

Keempat, pelaku perjalanan memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100.000 dolar AS, dan mencakup biaya penanggungan Covid-19.

Baca juga: Sebagian Bekas Pegawai yang Dipecat KPK Terima Tawaran Jadi ASN Polri

Kelima, pelaku perjalanan harus menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia, dari penyedia akomodasi dari pihak ketiga.

Selain persyaratan sebelum perjalanan, pemerintah mewajibkan para pelaku perjalanan internasional mengikuti persyaratan saat tiba di Bali atau on arrival requirement.

Pertama, mengisi electronic health alert card (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Bekas Wali Kota Tanjungbalai Bilang Penyidik KPK yang Tangani Kasusnya Kelompok Taliban

Kedua, pelaksanaan tes RT PCR dengan biaya sendiri.

Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT PCR di tempat akomodasi yang sudah direservasi.

Pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari.

Baca juga: Novel Bamukmin: Kalau Memenuhi Syarat dari Hasil Ijtimak Ulama, Saya Serius Maju Sebagai Cawapres

"Lalu melakukan tes RT PCR pada hari keempat malam."

"Jika negatif, di hari kelima sudah bisa keluar dari karantina," terang Luhut.

Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 22.541 orang per 11 Oktober 2021, dan sebanyak 142.716 orang meninggal.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 11 Oktober 2021, dikutip TribunTangerang dari laman Covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 859.203 (20.3%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 703.883 (16.6%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 483.238 (11.4%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 396.720 (9.4%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 157.407 (3.7%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 155.309 (3.7%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 131.874 (3.1%)

RIAU

Jumlah Kasus: 128.092 (3.0%)

BALI

Jumlah Kasus: 113.259 (2.7%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 109.053 (2.6%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 105.299 (2.5%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 89.562 (2.1%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 69.647 (1.6%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 63.149 (1.5%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 59.726 (1.4%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 53.756 (1.3%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 51.632 (1.2%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 49.347 (1.2%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 46.697 (1.1%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 45.339 (1.1%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 40.405 (1.0%)

ACEH

Jumlah Kasus: 38.070 (0.9%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 35.411 (0.8%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 34.448 (0.8%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 33.967 (0.8%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 29.678 (0.7%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 27.568 (0.7%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 23.061 (0.5%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 23.038 (0.5%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 20.062 (0.5%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 14.551 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 12.285 (0.3%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 12.029 (0.3%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 11.751 (0.3%). (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved