Gugat Wiranto Rp 1,1 Triliun Atas Pembentukan Pam Swakarsa, Kivlan Zen Kalah Lagi di PT DKI

Majelis juga menghukum Kivlan Zen membayar biaya perkara kedua tingkat pengadilan tersebut.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, atas gugatan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. 

Massa tak berhasil masuk ke kawasan gedung DPR/MPR sampai selesainya Sidang Istimewa MPR tersebut tanggal 13 November 1998.

11. Pada 12 November 1998, Kivlan Zen menggerakkan Pam Swakarsa untuk memukul mundur massa unjuk rasa yang berada di Jalan Sudirman, Semanggi.

Tragedi kemanusiaan tersebut kemudian dikenal dengan Peristiwa Semanggi I.

 Rizal Ramli Tantang Jokowi Pecat Enggartiasto Lukita dan Usulkan Dua Kementerian Ini Digabung

Ribuan mahasiswa berunjuk rasa menolak Sidang Istimewa. Mahasiswa diadang aparat keamanan di depan Kampus Atma Jaya.

Aksi mahasiswa yang dimulai sejak 11 November memuncak pada 13 November 1998.

Aparat keamanan melepaskan tembakan ke arah mahasiswa yang berbaur dengan masyarakat.

 Kementerian Koperasi dan UKM Gagas Pojok KitaKita, Diskusi Perdana Bahas Wanginya Bisnis Kopi

Beberapa mahasiswa tertembak dan meninggal di jalan.

Mereka adalah Teddy Wardhani Kusuma (Institut Teknologi Indonesia), Bernardus Realino Norma Irmawan atau Wawan (Universitas Atma Jaya), dan Sigit Prasetyo (YAI).

Lalu, Heru Sudibyo (Universitas Terbuka), Engkus Kusnadi (Universitas Jakarta), dan Muzammil Joko (Universitas Indonesia). (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved